Muntok — Benang kusut klaim aset tumpang tindih antara Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan PT. Timah Tbk tidak kunjung terurai. Dalam rapat membahas masalah tersebut di ruang rapat OR 1 Kantor Bupati Bangka Barat, Jum’at ( 24/1/2020 ) pagi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Bangka Barat, Abimanyu memaparkan tentang dokumen – dokumen yang mereka miliki untuk memperkuat klaimnya.
Abimanyu mengatakan, penyerahan dan hibah aset PT. Timah terjadi pada saat
restrukturisasi PT. Timah sekitar tahun awal 90-an.
” Jadi ada dua penyerahan aset PT. Timah kepada Pemerintah Kabupaten Bangka terkait dengan hutang royalti dan hibah kepada Pemerintah Pusat terkait aset – aset yang terkait dengan kesehatan dan pendidikan,” ujar Abimanyu.
Dia menjelaskan, waktu itu, PT. Timah mempunyai hutang royalti kepada Kabupaten Bangka yang pembayarannya melalui kompensasi penyerahan aset.
” Itu ada berita acaranya, ada surat resminya, itu tahun 1998. Nah dari 36 sertifikat HGB yang diserahkan waktu itu termasuk yang ada di Kabupaten Bangka Barat. Mulai dari sertifikat HGB Nomor 133 itu adalah rumah ( dinas ) Ketua DPRD, HGB Nomor 134 itu ada GOR, jadi GOR itu sebenarnya termasuk yang sudah diserahkan disini,” beber Abimanyu.
” Kemudian HGB Nomor 135 itu Terminal Muntok. HGB 136 itu Sat Lantas Polres, jadi lengkap disini,” sambungnya.
Selain itu kata dia, ada hibah dari PT. Timah ke Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan. Hibah untuk Kementerian Kesehatan yaitu eks Rumah Sakit Tambang Timah yang kini dijadikan Kantor Camat Muntok.
Abimanyu menegaskan, pihaknya mempunyai dokumen berita acara Serah Terima Rumah Sakit PT. Tambang Timah dari Departemen Kesehatan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka, sebelum pemekaran Kabupaten Bangka Barat.
Penyerahan aset dari Kementerian Kesehatan kepada Kabupaten Bangka didasarkan kepada penghibahan tahun 1993 tentang Penghibahan Aset Sarana Rumah Sakit PT. Tambang Timah kepada Kementerian Kesehatan.
” Jadi sebenarnya itu sudah dihibahkan kan ke Kementerian kemudian oleh Kementerian dihibahkan kepada Kabupaten Bangka. Cuma yang rumah sakit PT. Timah tidak klaim lagi, tapi timbul menjadi masalah adalah ada sertifikat atas nama perorang karena penjualan aset PT. Timah kepada mantan karyawan,” tukasnya.
Sertifikat atas nama perorangan itu sebut Abimanyu kini menjadi polemik yang harus diselesaikan permasalahannya.
” Kemudian ada lagi hibah dari PT. Timah kepada Departemen Pendidikan terkait dengan sekolah. Kami catat di Bangka Barat itu ada dua, pertama TK di Tempilang, kedua Peltim yang sekarang belum diserahkan. Kalau SMP sudah, oke. Tapi TK yang di Peltim ( TK Stannia ) termasuk yang dihibahkan oleh PT. Tambang Timah saat itu kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1992,” cetus Abimanyu.
” Jadi permasalahannya clear, seharusnya ini dengan ikhlas lah, artinya PT. Timah menyerahkan apa yang memang sudah dihibahkan sewaktu restrukturisasi PT. Timah di tahun 1992,” lanjutnya. ( SK )