Muntok — Kabag Aset PT. Timah Tbk, Suhartono angkat bicara menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Bangka Barat, Abimanyu pada rapat masalah pemanfaatan aset daerah dan akses jalan menuju Pelabuhan Tanjung Ular, antara Pemkab Bangka Barat dengan PT. Timah di OR 1 Kantor Bupati Bangka Barat, Jum’at ( 24/1/2020 ) pagi.
Suhartono mengatakan, secara hukum, hutang royalti PT. Timah kepada Kabupaten Bangka telah selesai, namun untuk berita acara hibah, proses administrasinya belum selesai. Apalagi untuk hibah, PT. Timah kata dia terbentur Surat Edaran Menteri BUMN.
” Terkait prosesnya belum selesai, ini kan hibahnya sudah berlangsung tahun 90-an, sekarang di PT. Timah itu terbentur dengan Surat Edaran Menteri BUMN Tahun 2012 yang intinya kita dilarang untuk melakukan hibah,” kata dia.
Benturan lain yaitu rekomendasi Panja Aset BUMN yang melarang PT. Timah
untuk melakukan penjualan, pelepasan dan pemindahtanganan aset BUMN.
” Selanjutnya untuk aturan yang melarang itu satu lagi, Surat Edaran Menteri BUMN Tahun 2012 Nomor S155. Ini khusus yang hibah, jadi hibah itu awalnya yang kita serahkan itu bangunan, tapi prosesnya belum sempurna khusus untuk lahannya,” papar Suhartono.
Mengenai TK Stannia di Kompleks Peltim ( Unmet Muntok ), aset yang dihibahkan itu kata dia merupakan Hak Guna Bangunan ( HGB ) induk. Karena itu tidak serta merta bisa diserahkan karena harus dipecah dulu.
Sedangkan lapangan golf di Jalan Raya Peltim, Suhartono menegaskan pihaknya akan melakukan optimalisasi dan akan menyusun Rencana Jangka Panjang ( RJP ) untuk lima tahun mendatang.
” Lapangan golf itu sekarang Divisi Manajemen Aset itu lagi berupaya untuk melakukan optimalisasi karena kami juga kemarin diminta dari holding kami untuk RJP lima tahun ke depan,” pungkasnya. ( SK )