Pelabuhan Tanjung Ular Terkendala Akses Jalan, Pemkab Babar Usul Pakai Lahan PT. Timah

Muntok — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengajukan kerjasama pinjam pakai lahan milik PT. Timah untuk akses jalan menuju wilayah pembanguan Pelabuhan Tanjung Ular.

Plt. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Bangka Barat, Helwanda mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan Kementerian Perhubungan, khususnya Dirjen Perhubungan Laut dua minggu yang lalu membahas perkembangan pembangunan Pelabuhan Tanjung Ular.

Dia mengatakan, ada beberapa kendala yang harus segera diselesaikan, diantaranya dokumen UKL/UPL ( Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ) yang masih menunggu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil ( RZWP3K ) dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

” Itu hingga sekarang belum diparipurnakan. Ini juga masih ditunggu,” ujar Helwanda pada rapat masalah pemanfaatan aset daerah dan akses jalan menuju Pelabuhan Tanjung Ular dengan PT. Timah di OR 1 Kantor Bupati Bangka Barat, Jum’at ( 24/1/2020 ) pagi.

Namun sebut dia, hal yang paling mendesak dan harus segera diselesaikan adalah akses jalan menuju ke arah pelabuhan.

” Sebagaimana beberapa tahun yang lalu kita sudah mendapatkan lahan dari PT. Timah dan lokasi tersebut kita sudah hibahkan ke Kementerian Perhubungan Laut dan yang menjadi permasalahan adalah akses masuknya,” katanya.

Dia menerangkan, pihaknya mempunyai dua alternatif yang bisa digunakan untuk akses jalan tersebut.

” Yang pertama itu dari lahan PT. Timah sendiri, yang kedua ada jalan dari sebelah kanan berdekatan dengan kawasan hutan. Jadi yang kami pilih alternatif pertama, jalan dari lahan PT. Timah. Yang kami usulkan adalah kerjasama pinjam pakai dengan panjang lebih kurang 500 meter dengan lebar sekitar 15 meter,” papar Helwanda.

Dia menegaskan, Pemda Bangka Barat menginginkan jawaban secepat mungkin dari PT. Timah mengenai usulan kerjasama pinjam pakai tersebut, karena pihak Kementerian Perhubungan Laut memberikan batas waktu paling lambat tanggal 18 Februari 2020.

” Tanggal 18 Februari sudah harus clear, artinya kita sudah ada kerjasama pinjam pakainya dan kami juga melalui APBD sudah mengajukan anggaran ini disetujui di anggaran perubahan untuk pembukaan lahan menuju akses jalan tersebut. Dan kami mohon kiranya PT. Timah dapat bersegera, kita bersinergi karena kawasan itu sama – sama harus kita buka, supaya tahun ini anggaran yang sudah disiapkan dan tahun depan yang kita usulkan dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *