Muntok – Tahapan Pemilu 2019 belum selesai, masih ada satu tahapan lagi yang harus dilaksanakan oleh KPU Bangka Barat setelah proses rekapitulasi di tingkat kabupaten usai.
Ketua KPU Bangka Barat, Pardi mengatakan, tahap selanjutnya yakni Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi tanggal 5/6 Mei 2019.
” Tahapan berikutnya yang akan dilanjutkan secara berjenjang di tingkat provinsi, Insya Allah tanggal 5-6 ini , kemudian sampai tingkat nasional, berakhir tanggal 22 Mei. Setelah itu masih ada kegiatan yaitu ranah dari Mahkamah Konstitusi ( MK ) kurang lebih 60 hari nanti kalau ada gugatan. Setelah itu KPU Bangka Barat tetap menunggu,” jelas Pardi dalam acara Coffee Morning bersama awak media di Kopi Tiam, Muntok ( 3/5/2019 ) pagi.
Menurut Pardi, sudah banyak masyarakat yang bertanya siapa saja caleg yang terpilih menjadi anggota DPRD, padahal KPU Bangka Barat saat ini baru sampai pada proses rekapitulasi perolehan suara partai, belum pada penetapan caleg terpilih.
” Yang bisa dipastikan sekarang baru rekapitulasi perolehan suara partai. Siapapun yang terpilih, itu harus ditetapkan lewat sebuah rapat pleno lagi, yaitu pleno penetapan calon terpilih, dan itu belum saatnya, menunggu hasil tingkat pusat dan MK, ada tidak gugatan? kalau ada gugatan bisa saja berubah,” tandasnya.
Jika kemudian ada gugatan dan MK memutuskan untuk Pemungutan Suara Ulang ( PSU ), Pardi menegaskan pihaknya akan selalu siap.
” Kalau putusan MK, se – Bangka Barat PSU, kita siap, KPU Bangka Barat itu, jangankan itu, hari ini kita disuruh PSU kita PSU , selama prosedur nya benar. Ada nggak anggaran? kalau MK berani berarti dia sudah siap. Dipanggil dulu KPU , kita ini siap saja melaksanakan putusan,” tukas Pardi.
Dia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu putusan KPU RI tanggal 22 Mei 2019. Jika setelah itu ternyata ada gugatan, hal tersebut akan masuk ke ranah Mahkamah Konstusi untuk memutuskan.
” Biar mereka yang memutuskan layak atau tidak yang diperkarakan. Bisa saja itu rekomendasinya tidak diterima dan sebagainya, jadi sekarang calon terpilih itu belum ada, baru suara terbanyak aja, tapi terpilih atau tidak kita belum tau. Jadi itu saja tahapan yang masih harus kita lewati,” paparnya.
“Jadi sama – sama kita menunggu masa transisi ini kurang lebih sekitar dua bulan, baru kita tau siapa calon terpilih, kalau sudah selesai, sudah ditetapkan tinggal nunggu pelantikan, clear, baru selesai tahapan Pemilu,” tambahnya. ( SK )