Kades Belo Laut Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

BANGKA BARAT, HUKRIM538 Dilihat

Muntok ( Radio Duta ) – Kepala Desa Belo Laut, Amrin Saimi, terduga pelaku penyelewengan dana CSR PT. GSBL dan Kapal Isap Produksi ( KIP ) yang beroperasi di perairan Belo Laut, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Kejari Bangka Barat, DR. Agung, SH, MH, Amrin Saimi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Juni 2018. Selanjutnya, pada tanggal 6 Juli 2018 dilakukan penahanan dan diperpanjang hingga 3 September 2018.

Untuk kelas desa, nominal dana yang diselewengkan Kades Belo Laut ini, kata Agung cukup mencengangkan, yakni Rp. 1,2 milyar.

” Dana sebesar Rp. 1,2 milyar bersumber dari PT GSBL Sawit dan KIP yang beroperasi di Belo Laut, setiap tahun rutin memberikan CSR dan tidak pernah dimasukan ke rekening desa. Ini sudah lima tahun ini, sejak dia menjabat Kades tahun 2013 hingga 2017,” jelas Agung pada Konferensi Pers di Aula Kantor Kejari Bangka Barat, Rabu ( 25/7 ).

Amrin tidak makan sendiri, dia juga membagi – bagikan dana tersebut kepada warga. Nominalnya menurut Agung, sekitar 2 sampai 5 jutaan.

” Saksi yg kami periksa dari Desa Belo Laut sebanyak 150-an warga karena uangnya diberikan ke rt, rw, kadus hingga guru,” tutur Agung.

Namun hampir 90% warga yang menerima uang tersebut dengan kesadaran sendiri telah mengembalikannya untuk dimasukkan ke rekening desa. Langkah warganya tersebut tidak diikuti Amrin Saimi hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

” Setelah didalami, ternyata ada motif – motif digunakan secara pribadi. Salah satunya adalah kami penyidik menyita mobil milik Desa Belo Laut. Itu adalah salah satu contoh bentuk – bentuk penyimpangan yang digunakan secara pribadi. Ada juga penyimpangan lain yang sepenuhnya ini tanggung jawab Kepala Desa, karena Kades bertanggung jawab penuh terhadap keuangan desa,” paparnya.

Agung melanjutkan, untuk jumlah tersangka saat ini hanya satu orang yakni Amrin Saimi. Kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka sangat tipis, karena warga sudah beritikad baik untuk mengembalikan uang yang diterimanya ke rekening desa.

” Sekarang tersangka Kades Belo Laut sudah ditahan di Rutan Muntok, untuk 20 hari kedepan, kemudian untuk dilimpahkan ke lebih tinggi sampai ke penuntut umum,” tandas Agung. ( Red 2 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *