Muntok ( Radio Duta ) – Ketua Komisi Pemilihan Umum Bangka Barat, Pardi, S. Si, mengatakan, masih banyak Partai Politik ( Parpol ) yang belum melengkapi berkas persyaratan calon legislatif yang mereka usung untuk Pemilu 2019 mendatang.
Untuk itulah, KPU Bangka Barat memberikan kesempatan kedua bagi Parpol untuk melengkapi hingga tanggal 31 Juli 2018. Terkait hal tersebut, KPU Bangka Barat mengadakan sosialisasi Surat Keputusan KPU Nomor 961 Tentang Petunjuk Teknis Perbaikan Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara ( DCS ), serta Penyusunan Daftar Calon Tetap ( DCT ), Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilu tahun 2019.
” Hari ini kami mensosialisasikan SK KPU Nomor 961 yang berisi petunjuk teknis terkait perbaikan Daftar Calon Anggota Legislatif, jadi termasuk di dalamnya untuk penyusunan DCS ( Daftar Calon Tetap l maupun DCT ( Daftar Calon Sementara ),” papar Pardi, Rabu ( 26/7 ) di Kantor KPU Bangka Barat.
Pardi menyarankan agar Parpol segera melengkapi berkas persyaratan bacalegnya. Jika ada yang mengundurkan diri dari pencalonan, masih dapat diganti dengan bacaleg baru.
” Proses perbaikannya itu, bagaimana, calon yang belum memenuhi syarat harus dilengkapi syaratnya, kemudian boleh diganti juga khusus calon – calon yang belum memenuhi syarat.
Masih ada waktu sampai tanggal 31 kita tunggu berkas – berkas pencalonannya maupun berkas calonnya,” kata dia.
Lebih lanjut Pardi menjelaskan, proses kedua ini merupakan tahapan menuju penetapan DCS. Batas waktunya tanggal 31 Juli 2018. Jika bacaleg telah memenuhi persyaratan, maka akan masuk Daftar Calon Sementara. Penetapan sebagai DCS akan dilaksanakan pada 12 Agustus 2018.
” Namun kalau masih ada calon yang belum bisa melengkapi persyaratannya lewat tanggal 31 ataupun diatas tanggal tersebut, tetap tidak bisa kita tetapkan sebagai DCS,” tegas Pardi. ( Red 2 )