Insentif Ustadz dan Ustadzah dari Pemprov Babel Ikut Tertunda

Muntok — Tidak hanya insentif dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang tertunda, bahkan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun, hak 922 ustadz dan ustadzah itu ikut tertunda.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Bangka Barat, Abimanyu dalam audiensi dengan BKPRMI di Gedung Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat, Senin ( 6/1/2020 ) pagi.

Ternyata kata dia, di Badan Keuangan Daerah ( BAKUDA ) Provinsi Babel juga terjadi kendala teknis anggaran. Mereka mengatakan insentif tersebut tidak dapat dicairkan. Penyebabnya, dalam anggaran perubahan, data jumlah para ustadz dan ustadzah Bangka Barat itu terhapus.

” Nah tanggal 27 Desember 2019 baru Provinsi nelpon saya waktu itu, yang Provinsi tidak bisa dicairkan ke Pemkab Bangka Barat karena ada permasalahan teknis anggaran juga. Karena mereka juga anggarannya ini sebenarnya, singkatnya terhapus di perubahan,” kata Abimanyu.

” Padahal uangnya ada, sama dengan kabupaten tadi, yang sisa dua bulan itu uangnya ada, cuma tidak bisa dikeluarkan. Kalau kami yang mengeluarkannya tanpa ada dasar aturannya kami yang berurusan dengan aparat penegak hukum,” sambung dia.

Untuk itu, pihak Pemkab Bangka Barat
berkoordinasi dengan BAKUDA Provinsi Babel. Abimanyu menyebutkan, tanggal 27 Desember 2019, Gubernur Babel, Erzaldi mengeluarkan surat Nomor 903/1208/BAKUDA, perihal pemberitahuan atas perubahan bantuan keuangan tahun anggaran 2019. Isi surat tersebut menyatakan bahwa, Provinsi memang tidak bisa mencairkan insentif tersebut.

” Alasannya teknis anggaran tadi, uangnya ada tapi tidak bisa tersalurkan. Dan dalam surat itu juga Gubernur menyatakan bahwa kekurangan itu akan dibayarkan di 2020, artinya aman, clear, tapi saya tidak puas, 2020-nya kapan? Saya koordinasi lagi ke BAKUDA, saya minta waktu itu, Pak Bupati juga minta, kalau bisa secepatnya karena ini hak dari bapak ibu semua,” cetus Abimanyu.

Hasilnya kata Abimanyu, pihak Provinsi akan mencairkan insentif tersebut pada triwulan pertama tahun 2020.

” Kami akan koordinasi ke Provinsi karena ini kewenangan Provinsi. Mudah – mudahan Pergub-nya keluar bahwa kekurangan ini bisa dibayarkan di triwulan pertama 2020,” pungkas Abimanyu. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *