Abimanyu Akui Ada Kesalahan Dalam Penganggaran Insentif Ustadz dan Ustadzah

Muntok — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Bangka Barat, Abimanyu juga mengakui ada kesalahan dalam penganggaran insentif 922 ustadz dan ustadzah PAUD, TK dan SD Kabupaten Bangka Barat.

” Memang ada permasalahan, tapi ini bukan niat kami dari Pemerintah Daerah untuk membuat masalah ini. Ini apa ujian dari keikhlasan dan kesabaran, tapi yang memang ada suatu masalah,” kata Abimanyu dalam audiensi Pemkab Bangka Barat dengan BKPRMI di Gedung Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat, Senin ( 6/1/2020 ) pagi.

Kata dia, permasalahan tersebut, yaitu insentif para ustadz dan ustadzah dari Pemkab Bangka Barat sebesar Rp. 500 ribu per bulan yang tertunda pencairannya.

” Jadi memang kurang teranggarkan. Ini memang kesalahan kami sekali lagi kami mohon maaf kepada bapak ibu sehingga haknya untuk sementara tertahan. Karena ini memang kesalahan kami anggarannya kurang,” sebutnya.

Abimanyu mengatakan, memang pada awalnya insentif dianggarkan untuk 922 orang, namun karena APBD Bangka Barat pada waktu itu mengalami defisit, jumlah tersebut dikurangi menjadi 800 orang.

” Tapi dengan komitmen waktu itu, diperubahan, mungkin Dinas Pendidikan akan mengajukan lagi tambahan kekurangannya. Ternyata kelupaan, tetap anggarannya hanya 800-an orang saja.
Ketika anggaran perubahan di bulan Oktober, itu tidak diajukan juga ke dewan ( DPRD ), jadi di dewan pun nggak tahu itu ternyata kurang anggarannya,” tukasnya.

Kekurangan itu kata Abimanyu baru disadari setelah pencairan. Tapi ia menegaskan, hal itu telah disampaikan ke Bupati Markus dan DPRD Bangka Barat, mereka berkomitmen insentif tersebut tidak boleh berkurang.

” Ini tetap merupakan hak ustadz dan ustadzah. Makanya di awal Desember kami sudah membahas, karena setiap penganggaran itu harus ada payung hukumnya. Nah apa payung hukumnya, kami harus menganggarkan lagi dua bulan di 2019 ini untuk dibayarkan di 2020,” tandas dia.

Abimanyu melanjutkan, untuk itu pihak BPKAD, Bupati, Disdikpora, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda menggelar rapat untuk merubah Peraturan Bupati ( Perbup ). Dari rapat itu disepakati untuk menambah klausul ayat, pasal dalam Perbup yang menyatakan, kekurangan itu dapat dibayarkan pada tahun berikutnya.

” Itulah nanti menjadi dasar kami untuk menganggarkan kembali di tahun 2020 dan dibayarkan dua bulan sisa di tahun 2020. Mudah – mudahan komitmen kita di triwulan satu mudah – mudahan sudah bisa dibayarkan di triwulan satu ini,” tegasnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *