Ini Kriteria dan Syarat Penumpang yang Boleh Menyeberang dari Tanjung Kalian

Muntok — Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat mulai besok, Jum’at ( 22/5/2020 ) akan dibuka untuk penumpang.

Namun Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 ( GTPPC – 19 ) Bangka Barat, Sidarta Gautama mengatakan, meskipun dibuka, pihaknya akan memperketat pengawasan dengan mengacu kepada Surat Edaran GTPPC-19 Pusat Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVlD-19) dan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Sidarta menegaskan, penumpang yang akan menyeberang harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

” Didalam Edaran Nomor 4 Tahun 2020, ada dua hal yang harus kita perhatikan. Yang pertama kriteria, kriterianya dulu kita lihat, jangan lihat syaratnya dulu, selama ini kita terbalik, kita lihat syaratnya dulu. Lihat kriteria keberangkatannya dulu. Setelah masuk kriteria boleh berangkat baru lihat syaratnya,” tukas Sidarta saat rapat GTPPC-19 Bangka Barat dan Konferensi Pers di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kamis ( 21/5/2020 ) malam.

Kriteria penumpang yang boleh diberangkatkan jelas Sidarta yakni, pertama urusan kedinasan. Kedua, Operasi Hankam dan ketiga yang terkait dengan urusan penting atau urgen.

Urusan kedinasan pun juga diatur dengan ketat, tidak semua urusan kedinasan diperbolehkan berangkat.

” Yang boleh berangkat itu hanya beberapa saja. Yang pertama urusan yang terkait dengan Kamtibmas. Nanti misalnya kawan – kawan dari Polres Basel mau nyeberang bawa sampel lab ke Polda Sumsel, BB narkoba misalnya, itu silahkan, memang Kamtibmas diatur untuk bisa berangkat melakukan perjalanan dalam rangka penegakan hukum,” kata Sidarta.

” Yang kedua operasi Hankam, kalau nanti kawan – kawan Kodim misalnya mau ngirim pasukan ke Palembang itu diprioritaskan,” sambungnya.

” Ketiga yang terkait dengan masalah kesehatan, apakah konseling, atau membawa peralatan kesehatan dan sebagainya, itu di prioritaskan. Selain daripada itu mohon maaf belum bisa kita penuhi. Contoh, Pak kami ini ada tugas dari dinas, ini surat tugas kami dari atasan, apa dinasnya, mengecek proyek yang ada di Plaju misalnya, nah itu tidak dibenarkan. Nggak ada itu diatur dalam SE,” lanjut dia.

Terkait kriteria urusan penting atau urgen dijelaskan Sidarta, penumpang diluar kedinasan yang sedang tertimpa musibah.

” Misalnya orang tua kita ada musibah masuk RS tiba – tiba entah itu kecelakaan atau apa kemudian keluarga inti kita entah anak, saudara atau istri ada yang meninggal dunia, itu diprioritaskan kepentingan seperti itu, atau misalnya ada pasien yang nggak bisa lagi dirawat disini harus dirujuk ke Palembang. Itu diprioritaskan. kepentingan urgen seperti itu,” cetusnya.

Setelah calon penumpang lolos kriteria, baru kemudian diperiksa syarat – syaratnya. Bila penumpang kedinasan harus dilengkapi Surat Dinas langsung dari atasannya. Bila masyarakat biasa dengan urusan urgen, harus dilengkapi Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa.

Setelah itu yang tidak kalah penting, calon penumpang harus pula dilengkapi Surat Kesehatan Bebas Covid – 19.

” Maka ada syarat yang harus dipenuhi yaitu bebas Covid. Karena SE ini dibuat untuk memutus mata rantai wabah Covid, maka surat kesehatan itu menjadi penting yang menyatakan yang bersangkutan memang tidak ada terjangkit wabah Covid. Jadi kalau cuma sekarang Suket Sehat yang tidak merujuk kepada Covid sama sekali tidak bisa kita layani,” jelas.Sidarta. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *