Ini Kata Para Saksi Kasus Penistaan Agama Daud Rafles

BANGKA BARAT, HUKRIM231 Dilihat

Muntok – Sidang penistaan agama Rafles Daud, warga Parittiga Kabupaten Bangka Barat hari ini, Rabu ( 3/7/2019 ) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Mentok, Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Sungai Daeng, Muntok. Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan para saksi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Golom Silitonga, SH, MH. Terdakwa Daud Rafles hadir didampingi kuasa hukumnya, Mara Rusio.

Empat saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum, Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Hendra Saputra adalah Sandi Wijaya, Cholid Yusuf, Hengki Maryono dan Ferry, anggota Polsek Jebus.

Sandi Wijaya dan Cholid Yusuf sama – sama memberikan keterangan, bahwa video yang dibuat terdakwa Daud Rafles menimbulkan keresahan di grup WhatsApp Pencinta Du’afa. Cholid Yusuf juga membenarkan, dirinya yang membagikan video tersebut di grup WhatsApp Pencinta Du’afa.

” Reaksi teman – teman di grup WhatsApp, dia dianggap melecehkan agama. Kami tidak terima. Ini sudah menyinggung akidah,” kata Cholid.

Cholid mengaku melihat video tersebut hari Senin tanggal 8 April 2019 di akun facebook terdakwa Daud Rafles. Dia juga membenarkan, orang yang ada di video tersebut adalah terdakwa Daud Rafles.

Cholid merasa pelecehan agama yang dilakukan terdakwa harus ditindaklanjuti secara hukum. Karena jika tidak, dia khawatir penista – penista agama yang baru akan bermunculan.

” Kami merasa tidak terima karena sudah melecehkan. Khawatir muncul bibit – bibit baru yang melecehkan agama, ada pelecehan baru. Khawatir timbul permusuhan antar kelompok,” tukasnya.

Hengky Maryono, saksi ketiga yang dihadirkan merupakan teman satu kelas terdakwa di SMK Negeri 4 Pelayaran Pangkalpinang. Menurut keterangan Hengky, tidak ada yang aneh dalam tingkah laku Daud Rafles semasa sekolah dulu. Daud bergaul normal, baik, bahkan selalu naik kelas.

Selain selalu satu kelas dengan Daud, Hengky dan Daud juga bergabung dalam grup WhatsApp alumni SMK N 4 dengan jumlah anggota sebanyak 36 orang.

” Di grup ada teman bilang Daud ada posting video, hari Senin 8 April 2019 tengah malam. Sikap teman – teman berpandangan bahwa kenapa Daud seperti itu, kita nggak menyangka, dulu kita kenal di sekolah dia baik – baik aja,” beber Hengky.

Hengky menambahkan, saat diingatkan, Daud menjawab ” siap grak “. Daud juga tidak meminta maaf. ” Karena sudah seperti itu, dikeluarkan lah Daud dari grup itu,” tambahnya.

Setelah Daud dikeluarkan dari grup, kata Hengky, komentar – komentar negatif dari teman – temannya pun bermunculan.

” Waktu dia keluar teman – teman sudah comment yang negatif lah. Saya tahunya pagi . Pernah melihat videonya di facebook dan You Tube. Saya lupa facebook siapa,” ucapnya.

Atas semua keterangan yang diungkapkan para saksi, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Mara Rusio menyatakan tidak keberatan. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *