Muntok – Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) kasus penistaan agama, Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Hendra Saputra menyatakan, terdakwa Daud Rafles tidak menderita gangguan jiwa.
” Terdakwa sehat, pada saat membuat video itu, pada saat menyebarkan video itu dan pada saat diperiksa sebagai tersangka juga normal. Seperti yang dilihat tadi tidak ada gangguan kejiwaan,” ungkap Hendra kepada awak media, usai sidang Daud Rafles di Pengadilan Negeri, Mentok, Rabu ( 3/7/2019 ).
Hal itu kata Hendra dapat dilihat saat terdakwa menjawab pertanyaan tentang identitasnya, menanggapi keterangan para saksi yang berjalan dengan lancar.
Daud Rafles juga mempunyai riwayat pendidikan yang jelas dan selalu naik kelas sewaktu bersekolah di SMK N 4 Pelayaran Pangkalpinang, sesuai dengan keterangan saksi Hengki Maryono, teman sekelas Daud Rafles.
” Tidak pernah tinggal kelas, kan saya tanyakan sama teman sekelasnya. Apakah terdakwa saat mengikuti pembelajaran di sekolah seperti biasa, tinggal kelas tidak kan. Tadi kan setiap keterangan saksi kan ditanyakan lagi kepada terdakwa, yang bersangkutan tidak ada keberatan,” tukasnya.
Hendra menambahkan, saat merekam dan mengunggah video pun, itu atas inisiatif terdakwa sendiri secara sadar tanpa tekanan dari pihak manapun. ” Surat dari psikiater juga menyatakan terdakwa tidak ada gangguan jiwa,” ucap Hendra.
Setelah menghadirkan empat saksi, pihak JPU kata Hendra, akan menghadirkan saksi ahli pada persidangan selanjutnya pada Selasa minggu depan.
” Semuanya kurang lebih ada delapan saksi terdiri dari empat saksi yang mengalami melihat, saksi fakta ya istilahnya, kemudian saksi yang mengamakankan menangkap, dan ada empat orang saksi ahli dari MUI, dari ITE bagaimana itu video diunggah, menyangkut cyber digital forensik, itu nanti ada ahlinya dan diagendakan minggu depan,” ungkap Hendra. ( SK )