HGU PT. THEP Diobok – Obok 200-an Penambang Siang dan Malam

Muntok — General Manager PT. Tata Hamparan Eka Persada ( PT. THEP ) Sudarsih, mengatakan, pelimbangan timah yang dilakukan warga desa setempat di lahan perkebunan PT. THEP telah berlangsung sejak bulan Agustus 2019 silam.

Para pelimbang kata dia, tidak hanya dari Desa Berang saja, tapi juga berasal dari beberapa desa lain diantaranya, Desa Pelangas dan Desa Ibul.

Menurutnya, karena pengamanan dari pihaknya kurang maksimal, jumlah para penambang terus bertambah.

” Nah waktu itu awalnya sedikit, tapi pada waktu itu security kita sedikit kurang tanggap, atau kurang cekatan lah dalam hal ini sehingga semakin hari semakin bertambah,” jelas Sudarsih dalam dialog dengan warga Desa Berang, Pemda dan Forkopimda Bangka Barat di Ruang Rapat OR 1, Kantor Bupati Bangka Barat, Senin ( 18/11/2019 ) siang.

Sudarsih menjelaskan, puncak dari maraknya penambangan terjadi pada pertengahan Oktober 2019. Jumlah penambang di siang hari berkisar antara 30 hingga 80 orang, namun pada malam hari jumlahnya membengkak hingga sekitar 200 orang.

” Kita ada bantuan pengamanan dari Kodim Bangka Barat, juga dengan Satpam – Satpam kita, tapi tampaknya tidak mampu menghalau, karena mereka banyak, sehingga kewalahan,” bebernya.

Selanjutnya kata Sudarsih, warga mendatangi Kantor PT. THEP di Estat 1 Desa Berang menyampaikan beberapa tuntutan, salah satunya minta diizinkan menambang di HGU PT. THEP.

Menyikapi permintaan warga Desa Berang tersebut, Sudarsih menyatakan pihaknya keberatan karena merugikan perusahaan.

” Jadi kami mohon di mediasi, ya prinsipnya kita keberatan karena itu memang HGU. Kami sudah mengecek langsung bersama operasional ke lapangan, bahwa pelimbangan tersebut itu banyak lubang – lubang di sekitar pohon. Nah ini kalau dibiarkan pohonnya tumbang, jadi jelas merugikan perusahaan. Kami berharap karena itu HGU dan sudah merugikan perusahaan, pelimbangan tidak terjadi lagi, bagaimana solusinya,” tutupnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *