Dua Metode Kejari Babar Atasi Korupsi Kembalikan Uang Negara Satu Milyar

Muntok ( Radio Duta ) – Kejaksaan RI mempunyai peran penting sebagai lembaga penegak hukum untuk berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun didaerah.

Peran penting tersebut menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Neva Sari Susanti, dilakukan melalui pengawasan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.

” Pada tahun 2018, penindakan tindak pidana korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Bangka Barat dalam bidang Pidana Khusus, berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 1.194.222.306 dan telah dimasukkan ke dalam kas negara,” jelas Neva Sari dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari Anti Korupsi International di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat di Desa Daya Baru, Muntok, Kamis ( 6/12/2018 ).

Menurut Neva, korupsi sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang melawan hukum sebetulnya tidak hanya membahayakan individu ataupun organisasi saja, namun dapat merugikan negara, melanggar hak asasi manusia mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat, melemahkan institusi.

Selain itu, korupsi menurut Kajari wanita ketiga di Bangka Barat ini, merusak nilai nilai demokrasi dan keadilan, membahayakan pembangunan berkelanjutan, mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, menyebabkan inefisiensi dan pemborosan dalam ekonomi.

Untuk mengatasi dan menanggulangi tindak pidana korupsi, Kejaksaan melakukannya dengan dua metode.

Dua metode tersebut dijelaskan Kajari, yakni upaya preventif atau pencegahan dan upaya represif.

” Upaya preventif adalah upaya awal atau langkah awaI yang dllakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana atau kejahatan. Upaya represif merupakan suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan, penindakan terhadap pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya,” jelas Neva Sari.

” Cara ini merupakan altenatif lain yang terpaksa harus ditempuh kalau upaya preventif tidak berhasil,” sambungnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *