Muntok — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Paripurna di Gedung Mahligai Betason II, Kantor DPRD di Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Senin ( 30/11/2020 ) pagi.
Agenda rapat kali ini yaitu Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda ) tahun 2021 dan Persetujuan RAPBD tahun 2021.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I, Miyuni Rohantap, dan Wakil Ketua II, Oktorazsari. Turut hadir segenap anggota DPRD, Pjs. Bupati Bangka Barat, Sahirman Jumli, sejumlah Kepala OPD, pimpinan BUMN/BUMD dan tamu undangan lainnya.
Sekretaris DPRD Bangka Barat, Amir Hamzah mengatakan, Propemperda yang telah disusun dan disetujui oleh DRPD serta Pemkab Bangka Barat
akan menjadi pedoman dalam menyusun Rancangan Perda tahun 2021.
Amir menjelaskan, terdapat 12 Raperda yang telah diusung oleh masing – masing OPD di lingkungan Pemkab Bangka Barat, diantaranya Raperda Tentang Kabupaten Layak Anak yang diusung Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Raperda Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan oleh Dinas Pertanian dan Pangan dan Raperda Tentang Keolahragaan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga.
Selain itu terang Amir, terdapat pula tiga Raperda kumulatif terbuka tahun 2021 yaitu Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Raperda Tentang Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sementara itu, pada agenda kedua,
Persetujuan RAPBD tahun 2021, Pjs. Bupati Bangka Barat, Sahirman Jumli memaparkan, Nota Keuangan sebagai pengantar RAPBD tahun anggaran 2021 telah disampaikan pada rapat paripurna pada tanggal 14 September 2020 lalu dan telah dibahas pula oleh OPD bersama komisi dan tim anggaran Pemda Bangka Barat.
Sahirman mengatakan, dalam APBD tahun 2021, Pendapatan diproyeksikan sebesar Rp.815.004.285.688 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.74.134.746.118 dan Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar Rp.716.030.819.570.
” Lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp.24.838.720.000,” imbuhnya.
Belanja Daerah lanjut dia diproyeksikan sebesar Rp.875.398.009.055 serta Pembiayaan Netto diproyeksikan sebesar Rp.60.393.723.367 yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp.66.393.723.367, serta Pengeluaran Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp. 6.000.000.
” Selanjutnya rancangan APBD Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2021 yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat, akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutup Sahirman. ( SK )