Duta Radio – JM (54 ) warga Kampung Sungai Daeng Rt.001 Rw.003 Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki paruh baya ini diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur.
Ulah JM terungkap setelah dua korbannya, MSY ( 6 ) dan adiknya AMR ( 5 ) buka mulut tentang pencabulan yang mereka alami kepada orang tuanya.
AN ( 35 ), orang tua kedua bocah tersebut naik pitam setelah mendengar penuturan kedua anaknya dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Muntok, Sabtu ( 20/01/2018 ).
Menurut pengakuan MSY, pencabulan terhadap dirinya dan adiknya terjadi pada Sabtu, ( 20/01/ 2018 ) sekira pukul 10.15 Wib. Saat itu MSY dan AMR sedang bermain didepan rumah terduga pencabulan JM. Kedua bocah itu dipanggil JM untuk masuk ke dalam rumahnya.
Selanjutnya JM memberikan uang Rp. 2000 kepada MSY. Setelah memberi uang, JM mencium pipi MSY. Sedangkan AMR setelah diberi uang Rp. 2000, diajak masuk kedalam kamar. Di dalam kamar, JM mencium pipi AMR dua kali dan bibir satu kali.
Pelaku JM bertindak lebih jauh dengan mendorong AMR untuk berbaring diatas tempat tidur dan menyuruh korban memejamkan mata. Bocah perempuan itu pun menuruti permintaan JM. Detik selanjutnya, JM memegang serta menggosok – gosok kemaluan AMR dua kali dengan tangan kirinya.
Setelah itu, kedua bocah itupun keluar dari rumah JM dan menggunakan uang dari JM untuk membeli jajanan. Melihat anaknya membawa jajanan, kedua orang tua MSY dan AMR menanyakan dari mana jajanan tersebut mereka dapatkan. Terungkaplah kasus pencabulan yang diduga dilakukan JM setelah kedua bocah tersebut menceritakan yang mereka alami dirumah JM.
Kapolsek Muntok IPTU Candra Wijaya, S.H, M.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.I.K, M.Si, membenarkan kejadian tersebut.
Atas perbuatan, JM dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kini pelaku JM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muntok Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut. ( SK )