Data Dukungan Calon Bupati Perorangan Masih Disaring Lewat Verifikasi Dua Tahap

BANGKA BARAT, Politik163 Dilihat

Muntok — Ketua KPU Bangka Barat, Pardi memaparkan tahapan verifikasi yang akan dilakukan KPU terhadap data dan dokumen dukungan kandidat calon perorangan pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Bangka Barat tahun 2020.

Verifikasi akan dilakukan dua tahap, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Pardi menjelaskan, pada verifikasi administrasi pihaknya akan memeriksa dokumen yang telah diserahkan ke KPU. Bila ditemukan ketidaksesuaian maka data atau dokumen tersebut Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ).

” Yang pertama verifikasi administrasi, kita hanya diatas meja lah, di Kantor KPU, kita melihat dokumen, kesesuaian KTP, ini KTP Bangka Barat atau bukan, yang bukan Bangka Barat berarti TMS, kemudian dia bukan PNS, bukan TNI, itu syarat – syarat lain kan, termasuk penggandaan, ini ganda nggak, jangan – jangan ada menggandakan berapa kali nama orang,” terang Pardi usai menghadiri acara pisah sambut Kepala Rutan Muntok di Rutan Muntok, Selasa ( 14/1/2020 ) siang.

Setelah verifikasi administrasi rampung, dilanjutkan dengan verifikasi faktual. Pada tahapan ini, data – data tersebut diturunkan ke Panita Pemungutan Suara ( PPS ) yang akan melakukan verifikasi secara door to door dengan mendatangi langsung alamat yang tertera pada KTP dukungan kandidat calon.

” Nanti PPS yang akan melakukan verifikasi faktual, itu langsung door to door. Misalnya Si A alamat di Desa Sungai Daeng, didatangi di cek bener nggak Si A ini mendukung pasangan ini. Kalau benar, MS ( Memenuhi Syarat ), kalau salah, katanya saya nggak mendukung, nah itu TMS ( Tidak Memenuhi Syarat ),” paparnya.

Setelah tahapan itu selesai terang Pardi, semua data akan direkap dari tingkat PPS kelurahan/desa, kecamatan hingga ke tingkat KPU. Setelah itu, data yang telah direkap akan dihitung ulang.

” Misalnya tadi menyerahkan dukungan 13 ribu, kita hitung ada nggak semua memenuhi syarat, ternyata yang MS cuma 12 ribu, ada kekurangan 1000 misalnya, maka yang seribu ini kita kembalikan berkasnya kepada calon bersangkutan untuk memperbaiki,” ujarnya.

Dijelaskan Pardi, KPU memberikan satu kali kesempatan kepada para kandidat untuk memperbaiki data – datanya yang TMS.

” Kalau persyaratan 10 persen kurang, ya itu tadi, Tidak Memenuhi Syarat ( TMS), ya gagal tapi sebelum sampai ke tahap itu kan kita harus melakukan verifikasi dulu. Kalaupun kurang masih diberi kesempatan sekali untuk memperbaiki, setelah itu final,” pungkas dia. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *