Duta Radio – Untuk pertama kalinya, Rapat Bina Pamong digelar Pemkab Bangka Barat di Desa Bukit Terak, tepatnya di halaman Kantor Kepala Desa Bukit Terak, Rabu ( 28/02/2018 ).
Selain Bupati Bangka Barat, Drs. Parhan Ali, MM, rapat juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Barat Markus, SH, Asisten Sekda Bangka Barat bidang Pemerintahan, Danramil Muntok, Kapolsek Simpang Teritip, Kepala Kantor Pertanahan Bangka Barat, Kepala OPD Pemkab. Bangka Barat, Kepala Rayon PLN Muntok, Camat Simpang Teritip, Forkopimka Kecamatan Simpang Teritip, Kepala Desa, BPD, LPM Simpang Teritip, Kepala Dusun, RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda di Desa Bukit Terak dan di wilayah Kecamatan Simpang Teritip.
Rapat bina pamong merupakan acara rutin tahunan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sebagai media komunikasi, pertukaran informasi dan aspirasi untuk mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi di kecamatan dan desa.
Dalam sambutannya, Bupati Parhan mengatakan bina pamong merupakan wadah mengumpulkan masukan, kritik dan saran untuk perubahan positif dalam pembangunan.
” Dalam rapat ini, mari kita berdiskusi atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Dengan harmonisasi dan sinergitas antar unsur pemerintah, diharapkan solusi yang dihasilkan dapat memberikan perubahan ke arah positif dan konstruktif bagi kemajuan dan perkembangan masyarakat desa khususnya dan kabupaten pada umumnya,” ujar Parhan.
Diskusi berlangsung hangat. Masyarakat yang hadir aktif menyampaikan beberapa hal terkait dengan permohonan untuk bantuan keamanan, permohonan untuk pembangunan infrastruktur jalan, sekolah, dan tapal batas desa. Semua masukan, pertanyaan, dan saran yang disampaikan langsung dijawab oleh Bupati dan wakil bupati Bangka Barat dan mendapat tanggapan juga dari OPD terkait.
Dalam rapat juga dilaksanakan pembagian sertifikat tanah dan kartu JKN-KIS secara simbolik kepada beberapa orang masyarakat Kecamatan Simpang Teritip. Seritifikat tanah tersebut merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan sertifikasi tanah sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. ( SK )