Muntok – Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat telah diwarning BPJS. Warning tersebut yaitu pemutusan kerjasama bila RSUD Sejiran Setason belum terakreditasi. Akreditasi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi rumah sakit yang akan bekerjasama dengan BPJS.
” Saat ini BPJS masih ( melayani, red ), tapi ya sudah ada warning sih, karena dengan ancaman untuk putus kerjasama itu,” kata Direktur RSUD Sejiran Setason, dr. Yudi Wijaya kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu ( 26/6/2019 ).
Yudi khawatir, bila putus kerjasama dengan BPJS akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal rujukan.
Menurut Yudi, tahun 2018 pihak RSUD Sejiran Setason telah melayangkan surat ke Komisi Akreditasi Rumah Sakit ( KARS ) di Jakarta untuk melakukan survei ulang, karena sejak tahun 2017 hingga 2018, RSUD Sejiran Setason belum pernah dievaluasi.
” Jadi kita akreditasinya tahun 2016, jadi selama dua tahun itu belum pernah di evaluasi 2017, 2018, akhirya 2019 kan habis akreditasinya,” ujarnya.
Kata Yudi, saat itu KARS menolak melakukan survei disebabkan direktur RSUD Sejiran Setason pada saat itu bukan tenaga medis.
” Jadi memang syarat direktur rumah sakit itu baik Permenkes maupun Permendagri, Perpresnya juga ada, direktur rumah sakit itu harus tenaga medis, baik dia dokter maupun dokter gigi, boleh. Itu kendalanya kemaren. Dua tahun, mungkin ya, kalau evaluasinya saya juga tidak paham itu karena kenapa tidak dilakukan evaluasi. Belum pernah di evaluasi,” tukas Yudi.
Namun dia menegaskan, tahun ini KARS akan melakukan survei ke RSUD Sejiran Setason, tepatnya tanggal 1 hingga 4 Juli 2019. Untuk itu, pihaknya telah melakukan pembenahan dengan membentuk Tim Akreditasi. Pembenahan dilakukan dalam segala hal, dimulai dari manajemen, fasilitas hingga keadaan fisik bangunan rumah sakit.
” Insya Allah mudah – mudahan dengan kondisi yang ada ini, kita bisa terakreditasi . Jadi akreditasi itu sebenarnya bukan sekedar untuk bekerjasama dengan BPJS, tapi lebih bagaimana kita meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit. Ujung-ujungnya adalah keselamatan baik itu keselamatan pasien, keselamatan tenaga kesehatan, tenaga non kesehatan dan keselamatan rumah sakit secara institusi,” tandas Yudi. ( SK )