Bawaslu Babar Telah Tertibkan APK dan Akun di Medsos, Diluar Akun Resmi Masuk Ranah Cyber Crime

BANGKA BARAT, Politik246 Dilihat

Muntok — Ketua Bawaslu Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi memastikan, memasuki masa tenang Pilkada 2020, seluruh Alat Peraga Kampanye ( APK ) para paslon yang tersebar di enam kecamatan sudah ditertibkan.

Dia mengatakan, kini yang tersisa hanya atribut parpol pendukung berupa bendera dan baliho anti money politic yang dipasang oleh LSM.

“Bendera itu bukan bagian daripada APK kan, kawan – kawan dari LSM, itu ada beleho atau spanduk terkait dengan himbauan money politik, itu ranahnya Pol PP, jadi bukan Bawaslu. Jadi Bawaslu tidak sama sekali mengidentifikasi itu bagian daripada APK,” jelas Rio kepada wartawan di Kantor KPU Bangka Barat, Selasa ( 8/12/2020 ) pagi.

Menurutnya, pihaknya sudah mengkonfirmasi penertiban baliho money politic atau politik uang kepada Sat Pol PP Bangka Barat. Kemungkinan pihak Pol PP melihat baliho – baliho tersebut dari kacamata estetika dan Perda yang berlaku.

Begitu pula dengan akun – akun resmi tiga paslon, kata Rio juga sudah ditertibkan. Namun untuk akun tidak resmi, Rio menegaskan bukan kewenangan Bawaslu, tapi sudah masuk ranah Cyber Crime Polres Bangka Barat.

” Di medsos akun – akun resmi kita pantau juga sudah tidak ada yang terdaftar di KPU. Kalau diluar itu ranahnya cyber crime karena memang kewajiban dari Bawaslu sendiri memantau akun – akun resmi yang ada yang terdaftar di KPU,” katanya.

Rio mengapresiasi tiga paslon serta tim suksesnya yang tertib dan mematuhi aturan yang ada. Bahkan kata dia, sehari sebelum masa tenang, para timses telah melakukan penertiban sendiri.

“Tapi kita tetap menghimbau dan sudah kita sampaikan kepada parpol, tanggal 4 himbauan untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, sudah kita kirimkan surat itu, kita berharap mereka sudah persiapan karena langkah Bawaslu yang paling penting ya himbauannya dulu,” pungkasnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *