Muntok ( Radio Duta ) – Pemilih disabilitas yang telah masuk Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) di Bangka Barat untuk Pemilu 2019 berjumlah 515 orang dengan rincian,
tuna daksa 137 orang, tuna netra 73 orang, tuna rungu/wicara 102 orang, tuna grahita 77 orang dan disabilitas lainnya 126 orang.
Hak pilih dalam Pemilu untuk penyandang disabilitas mental, ( tuna grahita ) menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Pardi, bukanlah kebijakan baru. Dalam SIDALIH ( Sistem Informasi Data Pemilih ) penyandang disabiltas mental masuk dalam kategori 4. Yang termasuk disablitas mental tersebut kata Pardi, para penderita down syndrome, autis dan sebagainya.
Namun untuk pemilih disabilitas lainnya atau ODGJ ( Orang Dengan Gangguan Jiwa ) diakui dia, merupakan hal baru dalam Pemilu tahun 2019 mendatang.
” Yang baru kemarin yang kita data – data ini itu adalah terkait dengan disabilitas jiwa, yang gangguan jiwa, ODGJ. Ini aja sebenarnya yang menjadi diskursus baru, karena itu harus ada rekomendasi. Kalau petunjuk dari KPU RI memang yang bersangkutan boleh milih selama direkomendasikan oleh dokter kejiwaan,” jelas Pardi di Hotel Pasadena, usai rapat pleno rekapitulasi DPTHP ke – 2, Senin ( 10/12/2018 ) sore.
Rekomendasi dari dokter kejiwaan tersebut dimaksudkan Pardi, orang yang bersangkutan telah menjalani proses rehabilitasi atau telah melewati proses penyembuhan sehingga dapat dimasukkan kedalam DPT.
” Artinya yang bersangkutan sudah menjalani proses rehabilitasi atau proses penyembuhan, sehingga diberikan surat atau surat rekomendasi atau apalah seperti tadi yang disampaikan sudah ada kartu kuning, berarti orang tersebut sudah melewati proses penyembuhan,” paparnya.
Namun Pardi menyebutkan, KPU tidak akan menolak ODGJ yang tidak mengantongi surat rekomendasi dokter jiwa dan tidak masuk DPT tapi ingin disertakan untuk memilih, karena KPU pada dasarnya hanya melayani, terlepas dari yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya atau tidak pada saat pencoblosan nanti.
” Meskipun tidak ada rekomendasi dari dokter jiwa, kalau pihak keluarganya mau yang bersangkutan memilih ya boleh aja kalau keluarganya mengizinkan,” pungkas Pardi. ( SK )