Muntok ( Radio Duta ) – Sebanyak 14 orang pengacara dari Amerika Serikat dan 4 orang pengacara Indonesia berencana mendampingi pihak keluarga korban pesawat Lion Air JT – 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang akhir Oktober silam untuk menggugat The Boeing Company.
Untuk rencana tersebut, Ivan dari DDS Law, Jakarta, Andira, SH. pengacara dari Pangkalpinang dan Arthur E. Ballen dari Podhurst Orseck 25 West Flagler Street Miami Florida, mewakili rekan – rekannya menemui pihak keluarga korban di Muntok Bangka Barat, Minggu ( 9/12/2018 ) siang.
Menurut Andira, SH, pertemuan kali ini merupakan pertemuan kedua yang bertujuan untuk meyakinkan pihak keluarga korban akan keseriusan dan komitmen mereka untuk menangani kasus kecelakan pesawat produksi Boeing seri 737 MAX 8 yang digunakan Lion Air ini.
Selain tersentuh dari sisi kemanusiaan, mereka juga menginginkan ada perbaikan layanan penerbangan di Indonesia.
Lebih jauh Andira menjelaskan, upaya hukum yang akan mereka tempuh dijamin Undang – Undang penerbangan, dimana keluarga korban berhak melakukan gugatan.
” Jadi, upaya hukum ini dijamin oleh Undang – Undang Penerbangan, keluarga yang menjadi korban berhak melakukan gugatan selain besarnya telah ditentukan oleh Undang – undang Rp. 1,25 milyar, itu yang dijamin oleh Peraturan Pemerintah. Kalau dari Lion ditambah lagi Rp. 1,3 total. Apa yang kita lakukan ini tidak mengurangi apa yang sudah dijamin oleh Pemerintah itu. Jadi Undang – Undang sendiri yang mengatakan bahwa keluarga korban boleh menuntut lebih dari yang diatur oleh Pemerintah,” papar Andira kepada Radio Duta disalah satu cafe di Muntok, Minggu ( 9/12 ) siang.
Dia optimis, dengan menggandeng pengacara dari Amerika Serikat, mereka akan memenangkan gugatan terhadap pihak The Boeing Company. Sebab menurutnya, Arthur E. Ballen dari Podhurst Orseck 25 West Flagler Street Miami Florida telah menangani 90 ribu kasus dengan tingkat keberhasilan hampir 100%.
Senada dengan Andira, Ivan dari DDD Law juga merasa optimis akan memenangkan gugatan. Dia menekankan, ketidakberesan pada pesawat Boeing seri 737 MAX 8 yang menjadi salah satu point untuk memenangkan gugatan.
” Gini ya.. pesawat ini kan masih baru. Ibarat kita beli mobil, mobilnya ngerem sendiri. Memang benar itu ada rusak, tapi ada jaminan nggak? Ini pesawat baru sebelas minggu. Tapi intinya harusnya kan, logic-nya masih dalam masa jaminan,” tukasnya.
Dia menambahkan, Arthur E. Ballen dan rekan – rekannya telah banyak menangani kasus seperti ini diberbagai negara. Bahkan mereka berhasil menangani kasus kecelakaan pesawat di Rusia dengan jumlah korban tewas lebih banyak.
” Kasus serupa dengan jumlah korban yang lebih banyak yang pernah ditangani di Rusia. Mereka pernah menangani satu kasus kecelakan dengan 200-an penumpang, tapi mereka setengahnya, 150 keluarga korban ikut mereka menggugat dan berhasil,” jelasnya.
Niat untuk menggugat Boeing ini disambut baik pihak keluarga korban, namun dikatakan Andira, pihak keluarga korban belum dapat memutuskan.
” Hari ini belum ada keputusan, karena mereka pengen tahu dulu gugatannya seperti apa, jadi mereka belum bisa memutuskan sekarang, masih harus konsultasi dulu, tapi sambutannya baik,” tutup dia. ( SK )