Muntok — Berawal dari penangkapan RA (25) dan TO (26), dua terduga pelaku pengedar shabu lainnya, RD (24) dan SS (25) juga berhasil dicokok Tim Pemburu Hantu Polres Bangka Barat.
Tidak hanya shabu – shabu, komplotan tersebut juga berbisnis pil ekstasi. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 17,54 gram shabu – shabu serta 13 butir pil ekstasi.
Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Evry Susanto didampingi Kasat Narkoba, IPTU Eddy Yuhansah dalam Konferensi Pers di Mako Polres, Kamis ( 14/10 ) memaparkan, pihaknya mengamankan RA (25) dan TO (26), keduanya warga Kampung Keranggan Atas, pada Senin ( 11/10 ) sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Air Samak, Kecamatan Muntok.
Dari kedua tersangka, Tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Eddy Yuhansah berhasil mengamankan barang bukti shabu seberat 1,68 gram.
Saat disergap, RA sempat membuang barang haramnya ke pinggir jalan, namun upayanya menghilangkan barang bukti keburu diketahui petugas.
” Saat dilakukan interogasi RA mengaku kepemilikan barang tersebut yang diperolehnya dari RD,” jelas Evry.
Tidak membutuhkan waktu lama, setelah mengantongi informasi dari RA, Tim Pemburu Hantu berhasil mencokok dua pelaku lain, RD ( 24 ) dan SS ( 25 ), warga Kampung Menjelang sekira pukul 14.00 WIB dihari yang sama, di Gang Cempaka, Kelurahan Menjelang.
” Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 11 paket sabu seberat 17,54 gram, serta 13 butir pil ekstasi,” ujar Evry.
Menurut Kompol Evry Susanto, keempat tersangka hanya berperan sebagai kurir, sementara sang pemasok atau bandar besarnya masih dalam pengembangan. Berdasarkan pengakuan mereka, sang bandar berada di Jakarta.
” Untuk bandarnya ada di Jakarta, jadi mereka ini dapat telepon dari bandar kalau ada barang mereka suruh ngambil dan disuruh nganter ke pembeli,” ujar Evry.
Rencananya ekstasi tersebut akan mereka jual di tempat hiburan di sekitar Kecamatan Muntok. Sedangkan shabu – shabunya diedarkan kepada para penambang timah. ( SK )
4 Kurir Shabu dan Ekstasi Diringkus Tim Pemburu Hantu
