Muntok — Dua karyawan PT. Timah, AD ( 30 ) warga Jalan Raya Air Ruai Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka dan Fi ( 37 ) warga Jalan Batin Tikal RT. 003 Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Pemali hari ini, Senin ( 20/1/2020 ) ditetapkan sebagai tersangka pencurian tetes logam timah.
Penetapan status tersangka atas kedua pelaku tersebut setelah mereka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Bangka Barat. Saat ini tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Mako Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, kedua pelaku diamankan pada saat pemeriksaan rutin yang di laksanakan Polres Bangka Barat dan Satuan Pengamanan ( Satpam ) PT. Timah Tbk di Unit Metalurgi ( Unmet ) Muntok pada Minggu ( 19/1/2020 ) malam.
” Selain meringkus kedua pelaku, tim Polres Bangka Barat mengamankan barang bukti berupa tetesan timah logam seberat 15.5 kilogram, sehelai kain dari karet yang dibuat serupa celana warna hitam , selembar kain dari karet yg dibuat serupa celana warna krim , selembar baju kaos lengan panjang warna biru krim,” jelas Adenan.
Dengan adanya kejadian pencurian di Unmet, Kapolres menghimbau kepada Satuan Pengamanan ( Satpam ) PT. Timah, khususnya di Unmet Muntok agar lebih meningkatkan kewaspadaan.
” Saya berharap pihak pengamanan PT Timah untuk lebih meningkatkan pengamanan tindak pidana pencurian yang dilakukan pegawai dan dari luar PT Timah. Dan untuk anggota Polres Bangka Barat untuk membantu pengamanan dan penangkapan apabila terjadi tindak pencurian dan penggelapan,” tandas Adenan. ( SK )