PANGKALPINANG — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian atau penangkalan terhadap Monica Kola, anak dari Melina (41) warga negara asing asal Malaysia.
WNA asal Malaysia tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian yakni tidak
memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal di Komplek Perkebunan Sawit Desa Dalil, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.
Pendeportasian dilakukan karena WNA tersebut telah melanggar Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Kegiatan ini merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi atas pelaksanaan kinerja pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang,” kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Ia menyebut, pertimbangan dilakukannya sanksi deportasi terhadap WNA asal Malaysia, karena bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan keimigrasian dan tidak melakukan tindakan yang merugikan.
“Yang bersangkutan merupakan seorang ibu yang memiliki empat orang anak dari pernikahan pertama dengan mantan suaminya yang merupakan warga negara Malaysia, sehingga kehadiran yang bersangkutan saat ini dibutuhkan kehadirannya oleh anak-anaknya yang berada di Malaysia,” ujarnya.
Meski demikian, kata Wahyu, pihaknya senantiasa melaksanakan sinergisitas serta koordinasi pengawasan orang asing di setiap kabupaten dan kota di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
“Tentunya dengan menerapkan pengawasan keimigrasian yang humanis, serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing kepada Kantor Imigrasi sesuai dengan Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” tutupnya. ( Dika )
Link sumber: kabarbangka.com