Sindikat Curat Dibekuk Tim Gabungan Polres Babar dan Polsek Jebus

BANGKA BARAT, HUKRIM86 Dilihat
Duta Radio – Lima tersangka sindikat pelaku curat ( pencurian dengan pemberatan ) dibekuk Tim Gabungan 3C Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus.
Kelima tersangka itu adalah, Afirudin alias La Afir ( 36 ) warga Desa Cupat Parittiga, La Rizal alias Ijal ( 22 ), buruh harian warga Desa Cupat, La Imu alias Imu ( 30 ), buruh harian, warga Desa Cupat, La Imron alias La Bebe ( 30 ), buruh harian, warga Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga dan La Ali alias Ali ( 16 ), buruh harian warga Dusun Penganak Desa Air Gantang Parittiga Kabupaten Bangka Barat.
La Afir selaku otak dalam sindikat spesialist curat itu dihadiahi timah panas oleh petugas di kaki kanannya.
Sindikat curat ini diduga sudah melakukan aksi pencurian dengan mencongkel jendela di tiga TKP di wilayah hukum Polres Bangka yaitu Bakam, Belinyu dan Sungailiat. Sedangkan di Bangka Barat mereka baru sempat beraksi di satu TKP, yaitu di Kecamatan Parittiga.
Polisi juga menciduk seorang terduga  penadah, LM. Aprizal Palewa (22 ), warga Pangkalan Baru Bangka Tengah.
Komplotan curat ini specialist pembobol sekolah dan kantor instansi pemerintah  dan menggasak berbagai macam barang – barang elektronik.
Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi didampingi Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono menuturkan, komplotan curat ini beraksi di SMKN 1 Parittiga dan menggasak laptop dan amplifier.
” Di sekolah tersebut telah terjadi pencurian dengan pemberatan,  empat ruangan berhasil dimasuki para pelaku. Mereka berjumlah lima orang, pada tanggal 30 Agustus, masuk ke sekolah tersebut sekitar  pagi hari,” papar Kapolres Bangka Barat AKBP  Hendro Kusmayadi saat jumpa pers di Gedung Catur Prasetya Kantor Polres Bangka Barat Muntok, Selasa ( 12/9/17 ).
Hendro melanjutkan, dari olah TKP, Polisi berhasil mendapatkan sidik jari dan data – data barang-barang yang dibawa pelaku yang jumlahnya cukup banyak. Sebelas laptop dan satu amplifier mereka gondol dari SMKN 1 Parittiga.
” Sekolah ini sudah menggunakan teralis untuk keamanannya, namun pelaku menggunakan sejenis obeng untuk membuka teralis dan berhasil membuka empat ruangan untuk mengambil laptop – laptop ini,” kata Hendro.
Mereka  terendus Tim Gabungan 3C Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus. Saat itu Polisi mendapatkan informasi pada Jum’at sekira pukul 11:00 wib ada orang yang hendak menjual laptop dengan harga murah di Pangkal Pinang.
” Kami mendapatkan informasi adanya penjualan laptop di wilayah Pangka Pinang. Setelah kami dalami, ternyata laptop tersebut salah satu barang yang hilang di SMKN 1 Parittiga,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi.
Petugaspun melakukan pengembangan, sekira pukul 15;00 wib, seorang terduga penadah barang curian LM. Aprizal Palewa berhasil diringkus Polisi ditempat kerjanya sebuah restoran di Pangkal Pinang.
Dari tersangka Aprizal, Polisi mengamankan 5 unit laptop yang identik dengan laptop yang hilang di SMK N 1 Parittiga.
Polisi terus melakukan pengembangan dari tersangka penadah Aprozal. Hasilnya, muncul tiga nama yaitu, Afirudin alias La Afir, La Imu alias Imu dan La Rizal alias Ijal.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap tanggal 9 September 2017 sekira pukul 02:00 wib dinihari Di Desa Cupat.
Selanjutnya Polisi menangkap dua tersangka lagi, La Ali alias Ali dan La Imron alias La Bebe. Keduanya ditangkap pada tanggal yang sama dengan rekan sebelumnya sekira pukul 04:00 wib di Dusun Penganak  Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga kabupaten Bangka Barat.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polisi adalah 1 unit laptop Acer warna merah, 1 unit laptop Toshiba warna hitam, 1 unit laptop E- Machine warna hitam, 1 unit laptop Acer warna coklat, 1 unit laptop Toshiba warna coklat, 1 unit laptop Toshiba warna hitam, 1 unit Notebook Acer warna silver, 1 unit infocus dan proyektor merk Acer warna hitam dan 1 unit amplifier.
Pasal yang diterapkan kepada para tersangka yaitu pasal 363 ayat 1, ke 3, 4 dan 5 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Terhadap tersangka penadah/pertolongan jahat dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *