Duta Radio – Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengunci sepeda motornya demi keamanan. Hal tersebut diungkapkan Kapolres didampingi Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono saat jumpa pers di Gedung Catur Prasetya Kantor Polres Bangka Barat, Selasa ( 12/9/17 ).
Modus operandi yang dilakukan dalam kedua aksi pencurian tersebut, kata Hendro dengan pengamatan ke sasaran motor – motor yang diparkir yang kunci kontaknya tidak dicabut sehingga memudahkan pencuri melakukan aksinya.
Seperti yang dialami Hairul ( 37 ), seorang buruh harian warga Dusun Pala Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga dan Yabani ( 28 ), juga seorang buruh harian warga Desa Kelabat Kecamatan Parittiga.
Hairul kehilangan sepeda motor Yamaha Xeon warna merah yang ia parkir di depan rumah kontrakan temannya di Desa Sekar Biru tanggal 23 Agustus 2017, sedangkan Yabani kehilangan sepeda motor Honda Absolute Revo warna merah hitam yang ia parkir tanpa mencabut kunci kontaknya diteras rumahnya di Dusun Jampan Desa Kelabat Parttiga tanggal 26 Agustus 2017.
“ Pencurian terjadi di dua TKP, yang pertama di Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga dan TKP yang kedua di Desa Kelabat Kecamatan Parittiga. Untuk kedua TKP ini pelakunya satu orang,” ungkap Hendro, Selasa ( 12/9/17 ).
Tersangka pencurian kedua motor tersebut seorang warga pendatang asal Ogan Komering Ilir bernama Akhmal Hidayat yang berdomisil di Dusun Jebu Laut Desa Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat berhasil dibekuk Tim Gabungan 3C Polsek Jebus, Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bangka Barat tanggal 7 September 2017 sekira pukul 13:00 wib.
Hendo menambahkan, Akhmal Hidayat adalah seorang residivis kasus narkoba dan sudah pernah mendekam di hotel prodeo.
Tertangkapnya Akhmal bermula dari informasi yang didapat Polisi tentang adanya transaksi penjualan sepeda motor di Desa Kelabat Kecamatan Parittiga. Setelah melakukan penyelidikan, tanggal 7 September 2017 sekira pukul 13:00 wib, petugas berhasil menjaring seorang terduga penadah bernama Soleh di Dusun Jebu Laut lengkap dengan barang bukti sepeda motor Honda Absolute Revo warna hitam tanpa nomor polisi yang identik dengan motor milik Pelapor Yabani dan dijual dengan harga Rp. 1,2 juta.
Dari nyanyian Soleh, Polisi mengantongi nama Akhmal Hidayat alias Akhmal sebagai penjual motor diduga hasil curian tersebut.
Sekira pukul 15:00 wib, Akhmal Hidayat berhasil diringkus Tim Gabungan 3C Polsek Jebus, Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bangka Barat di Dusun Jebu Laut Desa Kelabat Kecamatan Parittiga lengkap dengan barang bukti 5 buah komponen, box motor Honda Revo warna biru serta 1 buah kaleng cat semprot.
Dari hasil pemeriksaan selanjutnya, Akhmal mengaku telah mengambil sepeda motor Yamaha Xeon di Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga yang dia jual kepada La Haji alias Aji seharga Rp. 2 juta.
La Haji pun diciduk Polisi sekira pukul 16:00 wib lengkap dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tanpa nopol.
Menurut Hendro, untuk menghilangkan jejak, Akhmal merubah warna motor hasil curian tersebut dengan cat semprot, setelah dirubah baru kemudian dia menjualnya ke penadah.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka La Haji, 1 unit sepeda motor Xeon warna hitam berikut kunci kontak tanpa nomor polisi. Dari tersangka Soleh, 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam berikut kunci kontak tanpa nomor polisi dan dari Akhmal Hidayat 5 buah komponen atau box motor Honda Revo warna biru dan 1 kaleng cat semprot merk Hiroki. ( SK )