BANGKA BARAT — Polisi berhasil mengungkap pencurian mesin tempel kapal di Kampung Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian mesin tempel Yamaha 40 PK senilai Rp40 juta ini diringkus Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok Polres Bangka Barat.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya mesin tempel milik warga dari bagian belakang rumah pada Minggu (26/7/2026).
Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, kasus pencurian ini disadari korban saat dia mengecek bagian belakang rumahnya pada Minggu pagi.
Korban mendapati satu unit mesin tempel Yamaha 40 PK yang sebelumnya diletakkan di dudukan belakang rumah telah raib.
“Korban kemudian bertanya kepada adiknya. Dari keterangan sang adik, mesin tersebut terakhir kali terlihat sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Yos.
Korban bersama adiknya kemudian mencari di sekitar lokasi. Mereka menemukan selang mesin tempel di pinggir jalan belakang rumah serta jejak ban kendaraan di sekitar lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Mentok Polres Bangka Barat.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku diperoleh Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok pada Senin (27/7) sekitar pukul 05.00 WIB.
Sekitar pukul 06.00 WIB, polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial E alias E di seputaran Pasar Mentok.
“Dari hasil pemeriksaan, E mengakui keterlibatannya dalam pencurian mesin tempel tersebut. Tim kita kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan pelaku,” terang Yos.
Hasilnya, dua pelaku lainnya, yakni IF alias I dan FE alias F, berhasil diamankan di lokasi berbeda.
IF diamankan saat berada di rumah temannya di Kampung Keramat, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Sementara FE diamankan di kediamannya di Kampung Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok.
Menurut Yos dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku diduga memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut.
E dan IF disebut mendatangi rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik FE.
Sesampainya di belakang rumah korban, keduanya mengambil mesin tempel Yamaha 40 PK tersebut dan membawanya menggunakan sepeda motor menuju rumah FE.
Namun, pada keesokan harinya, FE meminta mesin tersebut dipindahkan karena merasa khawatir. Mesin kemudian dipindahkan ke rumah IF dan disimpan di dalam kamar.
“Mesin tersebut rencananya akan dibongkar dan dijual secara terpisah,” ujar Yos.
Tapi rencana itu belum sempat dilakukan. Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok lebih dulu mengamankan ketiga pelaku sekaligus mengamankan barang bukti satu unit mesin tempel Yamaha 40 PK dan satu buah selang mesin tempel.
Yos Sudarso menegaskan, Polres Bangka Barat melalui jajaran Polsek akan terus meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang merugikan warga.
“Polres Bangka Barat berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. ( * )
Belum Sempat Jual Barang Hasil Curian, Tiga Pencuri Mesin Tempel 40 PK Keburu Dicokok Polisi






























