Lima Jam Diburu, Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Parittiga Berhasil Ditangkap

HEADLINE, HUKRIM31 Dilihat

BANGKA BARAT — Polisi ringkus terduga pelaku penganiayaan berat ( anirat) berinisial A alias T. Pria 32 tahun ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 18.10 WIB di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga.

Korban dibawa ke Rumah Sakit Bakti Timah setelah mengalami luka robek pada bagian kaki sebelah kiri. Karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Provinsi di Pangkalpinang.

“Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dan laporan dari pihak keluarga korban. Identitas pelaku berhasil diketahui dan petugas kemudian bergerak mencari keberadaannya,” kata Yos Sudarso, Sabtu (25/7/2026).

Unit Reskrim Polsek Jebus pun mulai melakukan serangkaian penyelidikan pada malam kejadian. Dari hasil penelusuran di lapangan, polisi akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku.

Pengejaran pun dilakukan. Sekitar pukul 23.30 WIB, atau sekitar 5 jam 20 menit sejak waktu kejadian, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah pondok kebun di Desa Cupat.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan A alias T tanpa perlawanan berarti.

“Pelaku berhasil diamankan di sebuah pondok kebun. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,”ujar Yos.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok atau parang bergagang warna hijau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Yos menegaskan, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Jebus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengecekan TKP, melengkapi hasil visum korban serta langkah penyidikan lainnya. Perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat. ( * )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *