Muntok – Sidang kasus penistaan agama yang membelit terdakwa Daud Rafles, warga Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga yang sempat ditunda seminggu yang lalu, hari ini, Selasa ( 25/6/2019 ) kembali digelar di Pengadilan Negeri Mentok, Jalan Hos Cokroaminoto, Muntok, Bangka Barat.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Hendra Saputra membacakan dakwaan.
Dalam kasus ini, terdakwa diancam Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Primair dan diancam pidana Pasal 156a KUHP subsidair.
Pihak terdakwa Daud Rafles melalui kuasa hukumnya, Mara Rusio menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang ditimpakan kepada kliennya. Namun Mara Rusio meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa Daud Rafles menjalani cek kejiwaan. Untuk itu, pihak terdakwa dalam sidang ini juga menyerahkan berkas permintaan cek kejiwaan kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Golom Silitonga ini.
” Kami menyampaikan permohonan dari surat keterangan dokter bahwa secara kejiwaan anak ini harus berobat dokter Risman Saragih,” ucap Mara Rusio.
Ketua Majelis Hakim, Golom Silitonga mengatakan, untuk sidang kedua dijadwalkan pada Rabu tanggal 3 Juli 2019 minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Sidang dikawal ketat sebanyak 150 personel Polres Bangka Barat. Tampak hadir Kabag Ops AKP Robertus Whardana. Puluhan warga kota Muntok juga ikut hadir menyaksikan jalannya sidang. ( SK )