Muntok – Rapat Paripurna Pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) DPRD Bangka Barat di Gedung Mahligai Betason, Kantor DPRD Bangka Barat, Muntok, Selasa ( 25/6/2019 ) batal dilaksanakan karena tidak quorum.
Dari 24 orang anggota DPRD Bangka Barat, yang tidak hadir pada rapat hari ini sebanyak 10 orang, yaitu, Badri Samsu, Ismail, Syahbandar, HM Kasim, Marudur, Rusdian, Sayuti, Safri Arifin, Dafitri dan Adi Sucipto.
Rapat yang molor selama satu jam ini sempat dibuka Ketua DPRD, Samsir, didampingi Bupati Bangka Barat Markus, SH, guna mendengarkan pendapat dan masukan dari 14 anggota DPRD yang hadir.
Nendar Firdaus dari Partai Nasdem menyarankan sesuai dengan tata tertib, jika rapat pengambilan keputusan tidak quorum, maka rapat harus diskors.
” Kita minta Sekwan bisa memastikan siapa yang dapat hadir, undangan nggak mungkin tahan menunggu yang tidak jelas bisa hadir atau tidak, apa mau kita jemput atau dikemanakan nih?,” tukas Nendar.
Senada dengan Nendar, Nola dari Partai Hanura juga menyarankan untuk di skors namun dengan batas waktu seminim mungkin, mengingat rapat paripurna ini sudah terjadwal dan tidak ada alasan untuk tidak hadir.
Sedangkan Naim dari fraksi PDIP mengatakan, dari pihaknya, Badri Samsu dan Kasim memang benar – benar sakit, sedangkan Marudur tidak ada kabar yang jelas.
” Saya tidak bisa memutuskan karena saya anggota. Di skors nggak masalah tapi harus ada batas waktunya, kalau nggak hadir juga dijadwal ulang,” sebut Naim.
Setelah di skors selama 15 menit, anggota dewan yang ditunggu tidak kunjung hadir, Samsir pun memutuskan untuk menjadwal ulang rapat paripurna hari ini.
” Setelah ini ba’da zuhur kita akan Banmus untuk membuat jadwal , mudah – mudahan awal Juli kita akan melaksanakan itu,” kata Samsir usai menutup rapat. ( SK )