Setelah Melapor, Korban Pengeroyokan Malah Ikut Menjadi Tersangka

BANGKA BARAT, HUKRIM191 Dilihat

Muntok — Samudera ( 19 ) warga Desa Pangek Kecamatan Simpang Teritip, yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan ikut terseret menjadi tersangka.

Sebelumnya, Samudera dikeroyok oleh dua pemuda, Fernandi ( 19 ) warga Desa Ibul bersama rekannya Aswandi ( 19 ) warga Simpang Teritip pada Minggu ( 23/2/2020 ) sekitar pukul 18.30 WIB.

Akibat pengeroyokan tersebut, Samudera menderita luka – luka bahkan hingga tidak sadarkan diri.

Selanjutnya, oleh warga setempat dan anggota Kepolisian, remaja ini dibawa ke Puskesmas Simpang Teritip untuk dilakukan tindakan medis dan visum serta membuat laporan di Kantor Polsek Simpang Teritip.

Tidak perlu waktu lama, kedua pelaku, Fernandi dan Aswandi berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip dibantu oleh Tim Opsnal Polres Bangka Barat pada Senin ( 24/2/2020 ).

Namun Samudera yang sebelumnya menjadi korban malah ikut ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Samudera ternyata telah lebih dulu melakukan penganiayaan terhadap Rico Sutarman ( 23 ), warga Desa Ibul pada Minggu ( 23/2/2020 ).

Rico Sutarman merupakan rekan Fernandi dan Aswandi.

Menurut Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan, pelaku diduga dalam keadaan mabuk miras tanpa permisi mengambil kacamata yang berada di kerah baju korban ( Rico Sutarman ) di Pantai Tungau Desa Simpang Gong.

” Diduga, perkara tersebut terjadi akibat pelaku dalam keadaan mabuk dan tidak terima diambil kembali kacamata milik korban . Karena itu pelaku langsung membacok korban ,” jelas Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan, Rabu ( 26/2/2020 ).

Tidak terima, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Simpang Teritip.

Para saksi yang melihat kejadian tersebut membenarkan jika Samudera telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Rico Sutarman, bahkan Samudera diduga sebagai pemicu dari keributan tersebut, termasuk pengeroyokan yang dilakukan dua rekan Rico Sutarman, Fernandi dan Aswandi terhadap dirinya.

” Pelaku ( Samudera ) diamankan pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekira pukul 11.00 WIB oleh Tim Garuda Satreskrim Polres Bangka Barat dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Adenan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama dua tahun lebih sesuai Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan menghimbau kepada masyarakat khususnya kepada orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak – anaknya di karenakan kasus tersebut di dominasi anak anak berusia remaja. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *