Sering Silaturahmi dan Ngasih Makanan, Wanita Ini Garong Uang Ratusan Juta

HEADLINE, HUKRIM196 Dilihat

Tempilang — Sungguh licin akal bulus seorang wanita berinisial MA alias Li ( 34 ), warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang. Dengan modus silaturahmi sambil membawa makanan, ternyata dia mengincar uang milik Muslim ( 51 ).

Muslim si korban, masih tinggal bersama orang tuanya yang bernama H. Gunawan di Kampung Padang Atas, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang.

Kapolsek Tempilang, IPDA Mulia Renaldi mengungkapkan, pelaku MA alias Li kerap mengunjungi H. Gunawan ke rumahnya. Pelaku sendiri terhitung masih kerabat korban.

” Menurut keterangan pelaku cara dia mengambil uang tersebut, sudah sejak lama berpura – pura main ke rumah untuk silahturahmi dan mengantarkan makanan kepada H. Gunawan,” kata IPDA Mulia Renaldi, Kamis ( 4/2/2021 ).

Hebatnya lagi, MA menggarong uang ratusan juta milik Muslim yang disimpan di dalam koper di bawah tempat tidur itu secara bertahap, hingga kerugian korban mencapai angka Rp. 105 juta. Pelaku mengambil uang tersebut saat pemilik rumah lengah.

Muslim baru menyadari uangnya digasak maling pada Senin ( 21/12/2020 ) silam.

” Pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020, sekira pukul 16.30 WIB, korban
telah kehilangan uang sejumlah Rp. 105 juta. Pelaku mengambil uang saat H. Gunawan lengah. Pelaku mengambilnya secara berulang – ulang,” ujarnya.

Menyadari uangnya telah digondol maling, Muslim melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempilang.

Dua bulan kemudian, tepatnya pada Rabu, ( 3/2/2021 ), anggota Unit Reskrim Polsek Tempilang mendapatkan informasi mengenai pelaku.

” Anggota langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku MA alias Li di rumahnya di Dusun Air Lintang Kecamatan Tempilang,” tutur Kapolsek.

Sejumlah barang bukti berupa perhiasan berhasil diamankan, diantaranya satu kalung perak, satu gelang kaki perak, dua gelang tangan perak, dua pasang anting, satu cincin perak dan jam tangan merk Swiss Army. Barang bukti lain juga ikut disita yaitu, satu handphone, baju dan sembako.

Barang – barang tersebut dibeli pelaku dengan uang hasil curian. Disamping untuk keperluan sehari – hari, uangnya juga digunakan untuk modal berjualan di warungnya.

” Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut merupakan hasil dari uang curian yang dibeli pelaku untuk berjualan di warungnya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tempilang guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *