Muntok ( Radio Duta ) – Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, Drs. H. Yunan Helmi, M.Si, menghadiri eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Senin ( 27/8/2018 ) pagi kemarin. Barang bukti tersebut adalah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht).
Turut hadir dalam eksekusi tersebut diantaranya adalah Ketua DPRD Bangka Barat Hendra Kurniady, Kepala Kejaksaan Negeri Neva Sari Susanti dan jajaran, Kepala Bea dan Cukai Bangka Belitung, Kepala Badan Narkotika Bangka Belitung, perwakilan Polres Bangka Barat dan Kepala Dinas Kesehatan Bangka Barat Ahmad Saepudin.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Neva Sari Susanti mengatakan, kegiatan eksekusi pemusnahan terhadap barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang wajib dilakukan oleh Kejaksaan Negeri sebagai leading sectornya.
“Hal ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang keharusan untuk memusnahkan barang bukti dan pada tahun 2018 ini adalah kegiatan eksekusi yang pertama kali dilakukan,” jelasnya.
Neva menjelaskan, eksekusi barang bukti kali ini dilakukan terhadap 81 perkara bidang Pidana Umum dan 1 perkara bidang Pidana Khusus. Bidang Pidana Umum terdiri dari 48 perkara dari tindak pidana umum lainnya, 19 perkaran dari bidang Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), 12 perkara dari bidang Orang dan Harta Benda (Oharda), dan 2 perkara dari Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sedangkan dari bidang Pidana Khusus terdiri dari 1 perkara bea dan cukai dengan barang bukti sebanyak 278 slop rokok merk Sekar Madu (SMD) yang dilekati pita cukai palsu dan 58 slop rokok SMD dan 11 bungkus rokok dengan merk yang sama.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar, menghancurkan dan menimbun barang bukti sesuai kategori.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh unsur Forkopimda Bangka Barat yang hadir dan Kepala Bea dan Cukai Bangka Belitung. ( Red 2 )