Satu Lagi Penjarah Menumbing Dibekuk, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

HEADLINE, HUKRIM251 Dilihat

BANGKA BARAT — Personel Sat Reskrim Polres Bangka Barat kembali mengamankan satu orang pelaku penambangan timah ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Menumbing pada Kamis ( 23/2023 ) dini hari.

Terduga pelaku berinisial Y, warga Kecamatan Muntok berhasil diamankan polisi saat sedang melakukan penambangan pada pukul 00.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arief Teguh Imani mengatakan pelaku berjumlah tiga orang, namun dua lainnya berhasil melarikan diri saat timnya melakukan penangkapan.

“Semalam anggota kita melakukan penangkapan. Kami mengamankan satu orang penambang timah berinisial Y. Penambang di situ ada tiga orang, tetapi yang dua kabur dan tinggal satu itu yang berhasil kita amankan,” jelas Ogan.

“Mereka mulai baru bekerja kurang lebih sekitar jam 21.30 dan kita tangkap kurang lebih pukul 00.30 WIB,” sambungnya.

Dari TKP polisi juga mengamankan beberapa barang bukti peralatan penambangan antara lain, satu unit mesin, sakan, selang dan timah seberat 2,5 kilogram.

Ditegaskan Kasat Reskrim, pelaku akan dikenakan Pasal 89 ayat 1 huruf ( a ) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, juncto 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ancamannya paling lama 10 tahun penjara,” imbuh dia.

Menurut Ogan dalam dua tahun terakhir ini pihaknya sudah mengamankan lima pelaku kasus penambangan ilegal di Tahura Menumbing. Bahkan dua orang sudah dihadapkan ke meja hijau.

Ogan menegaskan pihaknya akan terus memantau kawasan Tahura Menumbing dari jarahan orang – orang tidak bertanggung jawab, sebab tempat tersebut telah menjadi atensi khusus.

“Tahura Menumbing menjadi atensi karena itu hutan observasi dan situs sejarah di Bangka Barat. Kami tetap melakukan pemantauan di Tahura Menumbing karena memang satu-satunya situs bersejarah di Babel ini khususnya di Bangka Barat, untuk melindungi agar gunung tersebut tetap terjaga,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming mengatakan, para penambang tersebut sudah beberapa hari ini diintai petugas.

Wabup berharap kasus pengrusakan Tahura Menumbing diusut tuntas sampai ke akar – akarnya.

“Saya berharap ini diusut tuntas sampai pembeli sampai pemodalnya. Beberapa kali sudah saya sampaikan bahwa Tahura Menumbing ini adalah tempat yang penuh sejarah sebagaimana founding father Kita pernah diasingkan di sana. Siapa saja yang mengganggu Tahura Menumbing itu terganggu jiwa nasionalismenya. Maka itu harus diusut tuntas dan tertangkap sampai ke akar-akarnya,” cetus Bong Ming Ming.

Forkopimda pun kata Wabup memiliki komitmen yang sama untuk melindungi Menumbing dari segala aktivitas ilegal. Menurutnya para pelaku harus dikenakan sanksi hukum yang tegas agar ada efek jera.

“Efek jera itu penting, makanya saya meminta kawan-kawan wartawan untuk mengawal ini kita ramaikan biar ini menjadi efek jera,” katanya.

Selain itu untuk membatasi ruang gerak para penambang ilegal, Bukit Menumbing akan diisi berbagai kegiatan yang melibatkan para pelajar dan masyarakat.

“Kita mulai dengan melakukan kegiatan-kegiatan melibatkan anak-anak muda anak-anak sekolah untuk melakukan aktivitas di Menumbing, camping dan sebagainya. Tujuannya dengan kondisi ramainya Menumbing membuat para penambang itu menjadi jera dan khawatir. Kemudian di kawasan lainnya saya melibatkan masyarakat untuk melakukan pelestarian dan penanaman di Menumbing,” tutup Bong Ming Ming. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *