Modus Membuang Jin, Pria Tua Cabuli ABG
BANGKA SELATAN – Seorang pria usia 59 tahun berisinisial D alias K ditangkap polisi karena kasus pencabulan. Pria asal Purwakarta, Jawa Barat tersebut diduga mencabuli dua anak baru gede (ABG) berusia 14 dan 18 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/2/23), sekitar pukul 14.00 WIB. Kepada orang tua korban, K mengaku bisa mengobati dan membuang jin dari dalam tubuh kedua ABG tersebut.
Selanjutnya K yang berhasil meyakinkan orang tua korban mengajak untuk di ruqiah. Namun dalam perjalanan pria tua tersebut justru menghentikan kendaraan di sebuah rumah.
Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk mengambil air wudhu, lalu menempatkan keduanya ruangan yang berbeda.
Namun, kesempatan tersebut justru dimanfaatkan tersangka K untuk melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur tersebut.
“Tak terima perlakuan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan,” ungkap Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Insnawan saat Konferensi Pers, Selasa (22/2/23).
Setelah mendapat laporan tersebut, pada Senin (20/2/23), sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Unit Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Jeriji.
“Tersangka lalu dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses lanjut. Dalam perkara ini, diamankan barang bukti baju daster milik korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara.
“Para orang tua sebaiknya lebih waspada akan pergaulan anaknya. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali di Bangka Selatan,” tutup Jokis, sapaan Kapolres Bangka Selatan. (Suf)
Link sumber:
https://mediaqu.co/
CMN