Muntok – Sulitnya masyarakat Kecamatan Muntok mendapatkan gas melon 3 kilogram akhir – akhir ini ditanggapi Ketua Tim Satgas Pangan Kabupaten Bangka Barat, AKP Rais Muin.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat ini mengatakan, gas melon 3 kilogram hanya boleh dijual di Pangkalan Gas Elpiji, sedangkan toko – toko yang bukan pangkalan gas dilarang untuk menjual gas bersubsidi tersebut.
” Jika ditemukan ada gas melon yang dijual di toko toko yang bukan pangkalan maka itu penyalahgunaan dan akan ditindak tegas,” kata Rais Muin, Kamis ( 10/10/2019 ).
Disamping itu, dia menegaskan, dalam hal penyaluran gas melon, tidak ada istilah pengecer. Penjualan gas tersebut kata dia, hanya boleh dilakukan di pangkalan gas legal, ditandai dengan pemasangan plang nama.
” Jadi penjual akhir itu adalah pangkalan bukan pengecer, Makanya jika ada yang jualan di luar pangkalan sudah pasti itu penyalahgunaan. Apabila didapati ada penyalahgunaan, Polri maupun penyidik PPNS perdagangan bisa melakukan penyidikan,” tukasnya.
Karena itu kata Rais, pangkalan hanya boleh menjual untuk pengguna terakhir bukan pengecer yang menjual kembali.
” Yang parah itu kalau mobil yang angkut sengaja mengantar ke tempat yang bukan pangkalan,” tukasnya.
Kasat Reskrim juga menjelaskan aturan terkait Harga Eceran Tertinggi ( HET ). Menurutnya, penetapan HET adalah Keputusan Gubernur dan bukan Keputusan Pemerintah Pusat.
Setiap pangkalan gas elpiji harus menulis HET di plang pangkalan. ( SK )