PANGKALPINANG — Riki Bin Suwarno,
pelaku pembunuh istri dan anak kandungnya sendiri yang baru berusia 10 bulan, akhirnya berhasil ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, di sebuah Pos Kamling Dusun Batu Tunggal, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Jum’at ( 29/11/2024 ).
Riki ( 26 ), menghabisi nyawa istrinya, Indawati alias Iin ( 34 ) dan anak laki-lakinya yang baru berusia 10 bulan di kediamannya, Perumahan Ayra Sriwijaya 3 Nomor A2 Rt 01 Rw 01, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Kamis pagi ( 28/11 ) lalu.
Pembunuhan yang Riki lakukan tergolong sadis, istrinya ia habisi dengan cara memukul kepalanya dengan alas cobek serta menikamnya berulang kali menggunakan pisau. Sedangkan anaknya dia benamkan di dalam bak mandi hingga tewas.
Direktur Reserse Kriminal Polda Babel Kombes Pol I Nyoman Mertha Dana dalam keterangan resminya mengatakan, Riki membunuh istri dan anaknya dipicu rasa cemburu karena melihat sang istri berjalan dengan laki – laki lain beberapa hari sebelum kejadian.
“Ketika ditanya kepada istri, istri tidak mau mengakui sehingga membuat pelaku menyimpan emosi dan sudah berniat membunuh sejak malam sebelum kejadian,” kata I Nyoman Mertha, Senin ( 2/12 ).
Mirisnya, Riki, pria asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu melakukan pembunuhan saat istrinya sedang menyuapi sang anak makan.
Saat itu istrinya sedang menyuapi anaknya makan di lantai dapur, Riki
mengambil alas cobek terbuat dari batu dan langsung memukulkan ke kepala istrinya sebanyak dua kali, hingga korban terkapar.
“Setelah korban terkapar pelaku mengambil pisau dapur berbentuk kapak untuk selanjutnya diayunkan ke arah kepala sebanyak satu kali.
Karena pisau tersebut patah, pelaku mengambil lagi pisau dapur yang lain dan ditikam ke arah perut korban sebanyak dua kali, dada dua kali, wajah dan leher sebanyak sepuluh kali,” jelas I Nyoman Mertha.
Selanjutnya karena panik mendengar anaknya menangis, ia pun menggendong sang bayi ke kamar mandi dan membenamkannya ke dalam bak berisi air.
“Saat dicelupkan, terlihat korban masih hidup, tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan hingga korban meninggal dunia, ” imbuh Direskrimum.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, dua bilah pisau serta alas cobek terbuat dari batu yang digunakan pelaku untuk membunuh.
“Kita juga mengamankan barang bukti buku nikah atas nama Riki dan Indawati serta bak mandi plastik warna merah marun,” ujar I Nyoman.
Riki dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara seumur hidup.
Jual Cincin Istri untuk Beli Sabu dan Main Judi Online
Setelah melakukan pembunuhan sadis terhadap istri dan anaknya, Riki masih sempat mengambil cincin emas di jari Indawati yang sudah terbujur kaku berlumuran darah.
Menurut I Nyoman, tersangka masih sempat mandi sebelum kabur dari TKP. Dia mengganti celana yang ada bercak darah istrinya dan mengambil cincin, kemudian kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi.
“Sekira pukul 10.00 WIB tersangka sampai di depan BTC dan menjual cincin milik istri tersangka tersebut di salah satu toko emas,” kata Nyoman.
Mirisnya setelah mengantongi uang Rp2.000.000 hasil menjual cincin, Riki membeli sabu – sabu dan bermain judi online.
“Jadi di belakang Ramayana itu dia menjual cincinnya dan dibeli oleh toko emas seharga 2 juta. Uang tersebut tersangka gunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online bersama dengan teman – temannya,” tutup I Nyoman Mertha. ( SK )
Sadis, Pria Ini Tikam Istrinya Berulang Kali dan Benamkan Anaknya di Bak Mandi
Jual Cincin Istri untuk Beli Sabu dan Main Judi Online