Rapat Verifikasi Parpol Pasca Putusan MK Di Gelar KPU Babar

Duta Radio – Komisi Pemilihan Umum Bangka Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Kepengurusan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Resto Rumah Keboen Muntok, Senin ( 29/01/2018 ).

Dihadiri 16 Pengurus Partai Politik ( Parpol ), Ketua KPU Bangka Barat Martono, Komisioner KPU Harpandi, Erika Herlina, Yulizar, Pardi,  Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Pahlevi dan Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto.

Ketua KPU Bangka Barat Martono mengatakan, KPU mengundang 16 Parpol dan verifikasi akan dilaksanakan selama tiga hari dimulai pada Selasa 30 Januari hingga 1 Februari 2018.

” Yang kami undang 16 Parpol semuanya hadir. Terus juga Panwas yang kita undang. Jadi verifikasi dimulai besok pagi,  Selasa  30 Januari sampai tanggal 1 Februari, tiga hari,” ujar Ketua KPU Bangka Barat Martono saat ditemui usai rapat di Resto Rumah Keboen, Senin ( 29/01/2018 ).

Martono menjelaskan, jika dalam waktu tiga hari yang telah ditetapkan ada Parpol yang belum memenuhi syarat, ada kesempatan perbaikan sampai tanggal 6 Februari 2018.

Rapat Persiapan Verifikasi dikatakan Marono merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi ( MK )  yang mengharuskan seluruh Partai peserta Pemilu 2019 untuk melakukan verifikasi. Sebelum adanya putusan MK, hanya Parpol baru yang belum pernah ikut Pemilu saja yang harus di verifikasi.

” Jadi sebelumnya,  sebelum ada putusan MK itu ada undang – undang yang mengatakan yang diverifikasi hanya partai yang baru yang belum pernah ikut Pemilu. Jadi tadinya partai lama tidak diverifikasi faktual. Setelah putusan MK, seluruh Partai harus di faktualkan,” ujar  Martono.

Dia melanjutkan, setelah putusan MK diterbitkan, KPU RI merubah regulasi sebelumnya yaitu PKPU ( Peraturan Komisi Pemilihan Umum ) Nomor 11 Tahun 2017  Tentang Pendaftaran Parpol dirubah oleh PKPU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

” Tahapannya juga dirubah, tidak merubah pendapat tapi dipadatkan tahapan  di PKPU Nomor 7 Tahun 2017 yang lalu menjadi PKPU Nomor 5 Tahun 2018,” tukas Martono. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *