BANGKA — PT Pulomas Sentosa telah menghapus air mata penderitaan nelayan yang menggunakan alur muara Jelitik atau Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Hal itu diungkapkan Ketua Forum Masyarakat Nelayan Pesisir sekaligus Ketua Harian DPC HNSI Kabupaten Bangka, Heri Ramadhani di Sungailiat, Selasa kemarin.
“Air mata nelayan di Sungailiat ini sudah dihapus sama PT Pulomas. Sejak PT Pulomas disuruh kerja lagi, sampai sekarang perahu nelayan bebas keluar masuk untuk bongkar muat di dermaga PPN Sungailiat tanpa harus menunggu air pasang tinggi,” ungkap Heri di Sungailiat, Selasa kemarin.
Menurut Heri, sejak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mencabut persetujuan izin lingkungan PT Pulomas Sentosa pada tahun 2021 lalu, hampir 3 tahun nelayan menderita.
Pencabutan persetujuan izin lingkungan itu membuat PT Pulomas Sentosa menghentikan semua aktivitasnya, hingga akhirnya alur muara menjadi dangkal.
“Sebelum dibuka lagi oleh Pulomas bulan April lalu, kolek-kolek (perahu kecil) pun nggak bisa lewat di muara itu,” ujar dia.
Heri menuturkan, dulu dirinya bersama sejumlah nelayan ikut demo menolak PT Pulomas, karena kinerjanya yang dianggap tidak maksimal.
“Sekarang kami mendukung PT Pulomas, karena kami sadar tidak ada perusahaan manapun yang mau bantu buka alur muara itu. Hanya PT Pulomas saja yang mau bantu nelayan buka alur muara dengan biaya sendiri,” beber dia.
Atas pertimbangan itu pula, kata Heri, pihaknya bersama nelayan sangat menyayangkan keputusan dan tindakan pemerintah daerah yang kemudian menunjuk dan memberikan SK mendesak untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan alur muara Jelitik kepada perusahaan lain.
“Bulan April itu PT Pulomas disuruh kerja. Setelah alur dibuka, pemda malah nunjuk perusahaan lain lagi. Padahal Pulomas sudah keluarkan biaya untuk buka alur muara itu demi nelayan, pemda seakan tidak menghargai sama sekali apa yang sudah dilakukan Pulomas demi nelayan,” kata dia. (Romlan)
Link sumber: kabarbangka.com