JPU Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Perintangan Penyidikan, PH : Saksi Meringankan Klien Kami

PANGKALPINANG — Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi ke persidangan Toni Tamsil Terdakwa perkara perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Kelima saksi itu yaitu Tasmin Tamsil, kakak dari Toni Tamsil, Wilson Pasaribu, Ketua RT di tempat Toni tinggal, Andevi Alias Acu istri Toni dan Yuliana Fransiska, serta Gustini.

Sidang Toni Tamsil berlangsung di ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas IIA Pangkalpinang. Rabu (3/7/2024).

Jalannya persidangan itu, dipimipin oleh Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto. Sementara hakim anggota tetap sama yakni Warsono dan Dewi Sulistiarini.

Usai sidang, Penasihat Hukum Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, Jhohan Adhi Ferdian dan Rekan mengatakan saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU di persidangan justru menjawab bahwa tidak ada niat menghalang-halangi penyidik dilakukan oleh Terdakwa Toni.

“Karena tidak ada perintah perusakan handphone kita bisa kroscek ruko itu tidak seperti yang dinarasikan atau yang didalilkan oleh para penyidik gitu kan,” kata Johan.

Johan mengklaim saat proses persidangan kelima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tersebut justru meringankan kliennya.

“Jadi yang jelas saksi yang hari ini kami anggap meringankan, justru membuktikan bahwa Terdakwa ini tidak melakukan perintangan pada saat tim Kejagung melakukan penyidikan,” ujarnya. ( Dika )


Link sumber: kabarbangka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *