Duta – Radio. Lima orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, dua diantaranya dihadiahi timah panas. Kelima orang tersebut adalah Adi Sapta alias Tata, Rendy Agustian alias Ottoy, Munawir alias Nawir, Tika Suri alias Tika, dan Gunawan alias Aguan.
Adi Sapta ditangkap lebih dulu di daerah Sawit Air Belo Kecamatan Muntok Bangka Barat pada Kamis ( 27/4/17 ). Dari Adi didapati barang bukti satu paket sabu – sabu dalam plastik bening seberat 0,06 gram.
“ Penyidik dapat informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang akan menjual atau mengedarkan narkoba. Kemudian dilakukan penindakan dan digeledah didapatkan barang bukti narkoba di tubuhnya,”ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi didampingi Kasat Narkoba AKP Andri Eko Setiawan saat gelar perkara di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Rabu ( 17/5/2017 ).
Dari pengembangan selanjutnya, Petugas berhasil pula membekuk seorang mantan polisi, Rendy Agustian alias Ottoy di Simpang Pait Jaya Kelurahan Belo Laut Muntok, Kamis ( 27/4/17 ). Adi Sapta mengaku ia mendapatkan barang haram tersebut dari Ottoy. Dari pelaku, Polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 0,5 gram.
Sedangkan Munawir dan Tika Suri, pasangan suami istri warga Dusun Jebu Laut Desa Kelabat Kecamatan Parittiga ditangkap pada Kamis ( 11/5/2017 ) di Dusun Jebu Laut Parittiga.
Munawir, kata Hendro Kusmayadi merupakan TO ( Target Operasi ) lama Satgas Narkoba Bangka Barat.
“ Karena dia merupakan pengedar yang cukup besar diwilayah Parittiga Jebus,” ungkap Hendro.
Barang bukti yang disita dari Munawir cukup banyak, yaitu 10,38 gram sabu – sabu dan uang tunai Rp. 1.600.000 diduga hasil penjualan sabu – sabu. Sedangkan dari Tika Suri didapati barang bukti 1 bungkus plastik sabu sisa pakai seberat 0,2 gram.
Polisi juga berhasil menangkap pemain lama seorang DPO ( Daftar Pencarian Orang ) Narkoba, Gunawan alias Aguan warga Kampung Tanjung Kecamatan Muntok yang melarikan diri ke Palembang.
“Ini incaran sudah cukup lama, dari tahun kemarin, itu sudah kita cari karena terkait dengan tersangka – tersangka sebelumnya dengan barang yang cukup banyak berasal dari Aguan,” ujar Hendro.
Menurut Hendro penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Andri Eko Setiawan dan tim berhasil meringkus Aguan dengan timah panas di rumah kontrakannya Jl. Letnan Murod Km 5 Palembang pada Senin ( 15/5/17 ).
“ Tim berangkat hari Minggu ( 14/5/17 ), sampai kesana malam, tapi Senin pagi baru tertangkap karena mendalami keberadaan posisi pastinya dimana tersangka ini tinggal,” papar Hendro.
Tidak didapati barang bukti narkoba dari Aguan, namun pemain lama ini sebelumnya telah mengumpulkan 64, 4729 gram sabu – sabu. Sedangkan dari empat tersangka lainnya, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11,4 gram. ( SK )