Polemik Dibalik Pelantikan Pejabat Eselon Pemkab Bangka Barat

Muntok – Pelantikan 17 Pejabat Struktural Eselon II dan III Kabupaten Bangka Barat terkesan dadakan. Bahkan para wartawan yang biasanya selalu mendapatkan informasi dari Humas Protokol Pemkab Bangka Barat, kali ini tidak mengetahui hal tersebut.

Para wartawan mengetahui adanya pelantikan setelah membaca postingan Brury Rusyadi, mantan anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung tahun 2009 – 2014 di akun facebooknya hari ini, Rabu ( 30/1/2019 ) siang.

Brury menyinggung Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang tidak dipatuhi Pemkab Bangka Barat karena pelantikan dilakukan oleh Sekda Bangka Barat H. Yunan Helmi, bukan Wakil Bupati Markus, SH, padahal menurut dia Markus ada di tempat.

Dalam postingannya Brury menulis, ” Bangka Barat Hebat, nyatanya Bangka Barat Amburadul, UU 23 th 2014 tidak di patuhi dan di jalankan, satu bukti, hari ini akan ada mutasi dalam kondisi BUPATI tak berdaya, pelantikan di limpahkan pada SEKDA, sementa WABUB ada di tempat, GUBERNUR PROV.KEP.BABEL harus bertanggung jawab”.

Menanggapi postingan Brury Rusyadi tersebut, Sekda Bangka Barat, H. Yunan Helmi mengatakan, Bupati Bangka Barat melimpahkan pelantikan kepada dirinya dengan pertimbangan kemungkinan Wabup Markus sedang ada tugas lain.

” Pada saat kita ngadep beliau kemaren saya nggak tau persiapannya seperti apa. Tapi kan tugas saya ini ketika ada perintah dari Pak Bupati saya laksanakan. Boleh jadi Pak Bupati berpikir, beliau ( Wabup Markus, red ) kemaren baru melantik Pak Kades sehingga hari ini beliau ada kegiatan lain maka dialihkan kepada saya,” jelas Yunan Helmi usai pelantikan di Gedung Diklat Pemkab Bangka Barat, Rabu ( 30/1/2019 ) siang.

Mengenai Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang menurut Brury tidak dipatuhi Pemkab Bangka Barat, Yunan mengatakan pelantikan yang dia lakukan telah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dia juga mengatakan, Sekda – Sekda yang lain sebelum dirinya juga pernah melakukan pelantikan.

” Tugas Sekda itu berdasarkan Undang Undang 23 Tahun 2014 ada tiga, yang pertama membantu pimpinan, kepala daerah menyusun program kerja, RPJMD itu kan, yang kedua mengkoordinir kerja seluruh Kepala OPD, nah yang ketiga adalah tugas – tugas yang lain oleh kepala daerah baik Bupati maupun Wakil,” ujarnya.

Pelantikan ini pun dikatakan Yunan, tidak dilaksanakan secara dadakan karena job fitnya sudah dilakukan sejak bulan Desember 2018.

Sekda juga mengklarifikasi kondisi kesehatan Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali. ” Sekarang beliau lagi recovery kesehatan beliau, lagi pemulihan dan kita doakan beliau cepat pulih,” ucap Yunan.

Terpisah, Wakil Bupati Bangka Barat, Markus, SH saat di konfirmasi via telephone mengaku terkejut mendengar hari ini ada pelantikan. Pasalnya, Markus menerima kabar tentang adanya pelantikan via WhatsApp dari Sekda Yunan pagi hari dan undangannya baru dia terima pada siang hari pukul 12:00 WIB.

” Memang hari ini infonya ada pelantikan, tapi saya terkejut ada pelantikan hari ini, saya baru dikasih tau tadi pagi, itu saja Sekda yang w.a, dan undangannya baru siang ini tadi saya terima jam dua belas tadi,” kata Markus.

” Saya di Mentok, ini saya di rumah dinas, tadi pagi juga saya pergi ngantor, undangannya itu sebagai tamu undangan,” tambahnya.

Markus tidak hadir dalam acara pelantikan karena merasa tidak dilibatkan. Wabup juga menyayangkan pihak BKPSDMD Bangka Barat yang tidak mengkoordinasikan pelantikan tersebut kepada dirinya, sehingga dia pun tidak mengetahui siapa saja yang dilantik.

” Saya nggak tau siapa yang dilantik, saya nggak hadir lah karena saya merasa tidak dilibatkan. Karena itukan harusnya secara lisan BKPSDMD itu melaporkan dulu ke Wabup, di koordinasikan sebelum ada keputusan,” tandas Markus. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *