Pencurian di Tempat Pelelangan Ikan di Mentok, Maling dan Penadah Diringkus Sekaligus

HEADLINE, HUKRIM921 Dilihat

BANGKA BARAT — Seorang pelaku pencurian dan seorang penadah barang curian diringkus Unit Res-Intel Polsek Mentok Polres Bangka Barat, Kamis ( 3/7/2025 ) sore.

Pelaku pencurian yang diringkus polisi berinisial FD alias BD (34), warga Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, bekerja sebagai buruh harian lepas, sedangkan penadah berinisial HN alias IN (45) juga seorang buruh harian lepas.

Penangkapan dua laki-laki itu bermula dari laporan Bakri Achmad selaku Penanggung Jawab TPI Pasar Mentok, yang melaporkan kehilangan satu set kabel instalasi listrik dan satu buah timbangan duduk 30 kg merk AM RENKMHE pada Jumat, ( 27/6/2025 ) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Berkat kerja keras tim penyidik Polsek Mentok, pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana pencurian tersebut,” kata PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mewakili Kapolres Bangka Barat, Sabtu ( 5/7 ).

Barang bukti ditemukan di rumah pelaku, di rumah saksi, sepeda motor pelaku serta di tempat penadah barang rongsokan.

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting di sepeda motor milik pelaku FD yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Barang barang bukti yang ditemukan yaitu 2 tang, 1 kunci inggris, 1 obeng, 1 pisau, sarung tangan dan lain-lain.

Yos Sudarso menegaskan bahwa temuan ini memperkuat keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian.

“Alat-alat tersebut merupakan peralatan yang umum digunakan dalam melakukan pencurian, seperti memotong kabel, membongkar instalasi, serta melumpuhkan pengamanan. Kami meyakini bahwa barang-barang ini digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya di TPI Pasar Mentok,” terang Yos.

Selain itu, barang bukti lain juga ditemukan di rumah pelaku, rumah saksi, serta di tempat penadah barang rongsokan, termasuk gulungan tembaga seberat 4,6 kilogram hasil dari pembakaran kabel curian.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

FD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara HN dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. ( SK )



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *