Duta Radio – Nasib malang dialami seorang anak dibawah umur, sebut saja Bunga ( 8 ). Gadis kecil yang masih lugu itu menjadi korban pencabulan.
Murniati, ibu Bunga warga Desa Bakit Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat melaporkan kejadian yang menimpa anak kesayangannya itu ke SPK Polsek Jebus, Sabtu ( 7/10/2017 )
Pencabulan terhadap Bunga, diduga dilakukan oleh anak dibawah umur bernama FH ( 10 ), warga Desa Bakit Kecamatan Parittiga. Menurut keterangan korban, FH telah dua kali melakukan perbuatan asusila tersebut.
Kejadiannya, menurut korban dilakukan FH pada bulan Agustus 2017 silam.
Kapolsek Jebus, Kompol Alam Bawono S.IK membenarkan laporan dugaan perbuatan asusila tersebut. Namun, dikarenakan korban maupun pelaku masih dibawah umur, kasus tersebut rencananya diselesaikan secara kekeluargaan.
” Benar, kami sudah menerima laporan dugaan kasus pencabulan dan asusila yang dilaporkan Murniati. Namun karena korban dan pelaku masih tergolong anak dibawah umur, kamipun akan melakukan mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan,” kata Alam Bawono mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi, S.IK, Senin ( 9/10/2017 ).
Ketua PPA ( Program Pengembangan Anak ) Kabupaten Bangka Barat, Hj. Annisa Parhan ikut menanggapi kasus tersebut. Dia berharap dugaan pencabulan dan perbuatan asusila yang menimpa Bunga dapat diselesaikan melalui jalur mediasi dan kekeluargaan, mengingat pelaku dan korban masih dibawah umur.
Annisa Parhan yang didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Jebus dan aparat desa setempat, mengungkapkan hal itu saat menemui orang tua korban dan orang tua terduga pelaku, Minggu ( 8/10/2017 ).
” Kami berharap permasalahan tersebut dapat dimediasikan terlebih dahulu mengingat korban dan terduga masih anak – anak,” imbuh Annissa. ( SK )