Duta Radio – Nasib nahas dialami empat orang Ibu Rumah Tangga ( IRT ) warga Dusun Lampu Merah Desa Benteng Kota Kecamatan Tempilang.
Keempat IRT tersebut digerebek Jajaran Polsek Tempilang saat sedang asik bermain judi kartu remi di rumah kontrakan di Dusun Lampu Merah Desa Benteng Kota Kecamatan Tempilang, Senin (9/10/2017 ).
Subai ( 38 ), Anggi (25 ), Lis ( 40 ) dan Emilia ( 32 ) sama sekali tidak menyangka aktifitas mereka sedang diintai petugas.
” Keempat IRT ini kami grebek saat bermain judi kartu remi dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Dusun lampu Merah. Dari penggerebekan itu, uang tunai jutaan rupiah dan belasan set kartu remi kami amankan,” kata Kapolsek Tempilang, Ipda Astrian Tomi mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi, Senin ( 9/10/2017 ).
Menurut Astrian Tomi yang memimpin langsung penggerebekan, praktik perjudian tersebut berhasil diungkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan salah satu rumah kontrakan di Dusun Lampu Merah, sering dijadikan tempat berjudi kartu remi.
” Kami mendapat informasi bahwa di salah satu rumah kontrakan di Dusun lampu Merah, sering dijadikan tempat judi kartu remi. Kami pun melakukan pengintaian, dan saat digerebek, ternyata benar, kami mendapatkan sejumlah IRT tengah bermain judi kartu remi,” papar Astrian Tomi.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari keempat IRT tersebut, uang pecahan Rp. 100.00 sebanyak 3 lembar, uang pecahan Rp. 50.000 sebanyak 8 lembar, uang pecahan Rp. 20.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 10.000 sebanyak 11 lembar, uang pecahan Rp.2000 sebanyak 8 lembar, uang pecahan Rp. 1000 sebanyak 2 lembar, 14 kotak kartu remi merk Gold Fish, tas warna merah berbentuk topi berisi uang sebanyak Rp. 256.000, tas warna kuning yang berisi uang Rp. 500.000, tas rajut warna hitam yang berisi uang sebanyak Rp. 500.000.
Saat ini keempat IRT berikut barang bukti masih menjalani pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut. ( SK ).