Pembobol Toko Desa Terentang Gondol Perhiasan dan Uang Jutaan

BANGKA BARAT, HUKRIM384 Dilihat

Muntok — Walaupun usianya sudah mendekati setengah abad, SA ( 48 ) masih saja tergoda untuk mencuri. Warga Desa Terentang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat ini pun terpaksa harus berurusan dengan Polisi.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan mengungkapkan, SA diduga melancarkan aksinya pagi hari pada Senin ( 27/1/2020 ) lalu. Pelaku menyasar Toko Sami’ah di Desa Terentang.

” Waktu itu korban selesai membuka warungnya, dia mendapati tas sandang kulit warna merah maron yang diletakan di dalam kamar di atas tempat tidur yang di tumpukan baju telah hilang,” jelas Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan, Selasa ( 4/2/2020 ).

Menurut Kapolres, tas tersebut berisi
uang tunai sebesar Rp.2.300.000, kartu ATM, surat-surat berharga, perhiasan emas seperti kalung, gelang, cincin dan anting serta dua unit handphone milik anak Sami’ah yang di sedang di charger di ruang tengah.

” Akibat pencurian itu, korban
mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kelapa,” sebut Adenan.

Selanjutnya, Tim Garuda Polres Bangka Barat segera melakulan penyelidikan pada Minggu ( 2/2/2020 ) sekitar pukul 20:00 WIB.

Hasilnya, Tim Garuda mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

” Pukul 01.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa dan Tim Garuda dipimpin langsung Kapolsek Kelapa, AKP Iskandar langsung menuju ke tempat persembunyian pelaku tindak pidana pencurian tersebut,” terang Adenan.

SA pun berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya pada dini hari, Senin ( 3/2/2020 ) di pinggir jalan Pangkalpinang – Muntok di sekitar Desa Terentang.

Dari pelaku, Polisi menyita barang bukti, uang sebesar Rp.422.000, satu unit handphone merk iPhone 6s plus warna putih dan pink, satu unit handphone Oppo A39 warna gold , satu kalung emas bermotif rantai, sepasang cincin emas ,sepasang anting anting bermotif
bunga, satu tas kulit warna merah marun milik korban , satu tas kecil untuk menyimpan emas dengan nama ” Toko Emas Gunung Kawi”.

” Tim membawa pelaku dan barang bukti untuk diamankan, dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun hukuman penjara,” pungkas Adenan. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *