Muntok — Dua bapaslon bupati dan wakil bupati, Safri – Eddy Arif dan Sukirman – Bong Ming Ming yang mendaftarkan diri di Kantor KPU Bangka Barat hari ini, Sabtu ( 5/9/2020 ) diantar parpol pengusung dan pendukungnya masing – masing.
Terlihat bapaslon Sukirman – Bong Ming Ming diantar empat parpol pengusungnya, NasDem, PKS, Perindo dan Hanura. Namun kata Ketua KPU Bangka Barat, Pardi, hanya tiga parpol saja yang dinyatakan resmi mengusung Sukirman – Bong Ming Ming. Tiga parpol tersebut yaitu NasDem, PKS dan Perindo.
” Hasil verifikasi, disana hanya tiga yang memenuhi ketentuan yaitu hanya NasDem, PKS dan Perindo saja, karena satu partai, Hanura dia tidak dapat melampirkan formulir B1,” jelas Pardi di kantor KPU Bangka Barat, Sabtu ( 5/9/2020 ) sore.
Pardi menjelaskan, formulir B1.KWK adalah rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat ( DPP ) parpol untuk mengusung paslon peserta Pilkada. Partai Hanura ternyata tidak mengantongi formulir tersebut sehingga tidak dapat dinyatakan sebagai parpol pengusung.
” B1 itu rekomendasi DPP-nya, itu yang nggak ada, jadi kita nggak bisa masukkan sebagai pengusung, walaupun tadi dia ( Hanura-red ) hadir,” kata Pardi.
Sedangkan untuk bapaslon Safri – Eddy Arif beber Pardi, hanya diusung Partai Gerindra dan PAN yang memenuhi ketentuan.
Pardi melanjutkan, untuk paslon pendaftar pertama, Markus dan Badri Syamsu, yang resmi dinyatakan sebagai parpol pengusung adalah PDIP, Partai Golkar, PBB dan Partai Demokrat.
” Paslon satu ( Markus – Badri ) empat pendukung yaitu PDIP, kemudian Golkar PBB dan Demokrat itu ada lengkap,” pungkasnya. ( SK )