DPRD Sepakati KUPA PPAS Perubahan APBD 2026 dan KUA PPAS 2027 Bangka Barat

BANGKA BARAT — DPRD Bangka Barat menyetujui KUA PPAS Tahun 2027 dan KUPA Tahun 2026, dalam rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason II, di Kantor DPRD di Kecamatan Mentok, Jumat ( 14/8/2026 ).

Ketua DPRD Bangka Barat Badri Syamsu selaku pemimpin rapat mengatakan, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUPA PPAS) Perubahan APBD Tahun 2026, telah disampaikan oleh Bupati Bangka Barat pada tanggal 6 Agustus 2026 dan telah dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) dan seluruh OPD.

“Maka selanjutnya dilanjutkan ke tahap penandatanganan nota kesepakatan bersama yang akan dilaksanakan pada rapat raripurna ini,” ucap Badri.

Badri mengatakan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2026 yang baru saja disepakati bersama akan menjadi acuan dan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan anggaran SKPD,

“Dan dalam rangka mengatur dan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi kewenangan untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat Kabupaten Bangka Barat,” imbuh dia.

Badri mengapresiasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) dan Badan Anggaran DPRD yang telah mencurahkan pikiran, tenaga, serta perhatian dalam pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2026.

Di lain pihak Bupati Bangka Barat Markus yang hadir pada rapat tersebut memaparakan, plafon APBD perubahan tahun anggaran 2026, pendapatan semula diproyeksikan sebesar Rp 807.017.807.900,00 menjadi Rp 895.295.335.364,51 atau bertambah sebesar Rp 88.277.527.464,51.

Pendapatan tersebut terdiri dari PAD, semula diproyeksikan sebesar Rp 106.837.337.900,00 menjadi sebesar Rp 137.204.625.364,51 atau bertambah sebesar Rp 30.367.287.464,51.

Selanjutnya, untuk dana transfer semula diproyeksikan sebesar Rp 700.180.470.000,00 menjadi sebesar Rp 758.090.710.000,00 atau bertambah sebesar Rp 57.910.240.000.

Kemudian, untuk belanja APBD tahun 2026 semula dianggarkan sebesar Rp 887.379.484.550,91 menjadi Rp 975.496.820.316,49 atau bertambah sebesar Rp 88.117.335.765,58.

“Sehingga dengan perbandingan antara total pendapatan dengan total belanja daerah, maka terdapat defisit sebesar Rp 80.201.484.951,98,” kata Markus.

Defisit tersebut kata dia akan ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 80.201.484.951,98 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan semula diproyeksikan sebesar Rp 81.361.676.650,91 menjadi Rp 82.390.651.618,98 atau bertambah sebesar Rp 1.028.974.968,07.

Lalu, pengeluaran pembiayaan semula diproyeksikan sebesar Rp 1.000.000.000,00 menjadi sebesar Rp 2.189.166.667,00 atau bertambah sebesar Rp 1.189.166.667,00.

“Pada hari ini, telah di tanda tangani nota kesepakatan kebijakan umum perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara perubahan APBD Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2026 yang telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” cetus Markus.

Markus berharap dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan ini akan menjadi awal dan langkah menuju Kabupaten Bangka Barat bermartabat sebagaimana yang diharapkan bersama.

Sementara itu pada agenda KUA-PPAS Tahun 2027 yang telah disetujui, Badri Syamsu berharap mampu menterjemahkan semua elemen yang dibutuhkan untuk mewujudkan pertumbuhan dan kemajuan daerah di berbagai bidang, sebagai upaya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka Barat.

Berikut ringkasan KUA-PPAS Tahun 2027 yang telah disepakati TAPD bersama DPRD:

1. Pendapatan Daerah

Sebelum pembahasan diproyeksi sebesar Rp803.753.789.459,00,
setelah pembahasan menjadi Rp806.353.789.459,00, bertambah sebesar Rp2.600.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebelum pembahasan diproyeksi sebesar Rp105.573.319.459,00. Setelah pembahasan menjadi Rp108.173.319.459,00, bertambah sebesar Rp2.600.000.000,00.

b. Pendapatan Transfer
Sebelum pembahasan diproyeksi sebesar Rp698.680.470.000,00. Setelah pembahasan tidak ada perubahan.

2. Belanja Daerah

Sebelum pembahasan diproyeksi sebesar: Rp1.067.774.969.314,31. Setelah pembahasan menjadi Rp1.082.120.977.364,58, sehingga bertambah sebesar Rp14.346.008.527,27.

3. Pembiayaan

a. Penerimaan Pembiayaan Daerah.
Sebelum pembahasan diproyeksi sebesar Rp292.609.391.237,31,
setelah pembahasan menjadi Rp304.355.399.287,58, bertambah sebesar Rp11.746.008.050,27.

b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Setelah pembahasan tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp28.588.211.382,00. ( SK )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *