Operasi Antik Ringkus 4 Pelaku, Satu Kurir Pengedar Sabu Disergap Saat Transaksi di Menumbing

HEADLINE, HUKRIM206 Dilihat

Muntok — Operasi Antik yang digelar Sat Narkoba Polres Bangka Barat sejak tanggal 1 hingga 12 Maret 2021 berhasil meringkus 3 tersangka Target Operasi ( TO ) dan satu tersangka non TO kasus sabu – sabu.

Tiga TO yang memang sudah dibidik aparat yakni, FT ( 28 ), warga Kampung Muntok Asin, Kecamatan Muntok, RF ( 30 ), warga Desa Tiang Tara, Kecamatan Bakam dan HS ( 53 ), warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga.

Sedangkan non TO, berinisial RW ( 37 ), warga Sinar Surya, Kecamatan Tempilang.

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, IPTU Umar Dani mengatakan, keempat pelaku tersebut diringkus di tempat yang berbeda. Salah satu yang paling menonjol yakni FT yang sudah diincar saat akan melakukan transaksi di sekitar Bukit Menumbing.

” FT disergap Menumbing sebelum pos 1, mengambil paket yang diletakkan pengantar di sekitar tempat itu. Namun si pengantar barang lolos, sedangkan FT berhasil ditangkap beserta barang bukti,” ujar Umar Dani saat Konferensi Pers Operasi Antik di Mako Polres Bangka Barat, Jum’at ( 19/3 ) pagi.

Ditegaskan Umar, pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pemain yang lebih besar diatas para kurir tersebut.

” Tetap akan kami lakukan pengembangan, kami ingin mengungkap yang lebih besar sampai ke atasnya. Biasanya kita harus mengadakan penyelidikan lagi. Jalur dan skema mereka sudah kita kantongi tinggal kita menunggu waktunya,” papar dia.

Sebab kata Umar, berdasarkan pengakuan FT, ia dikendalilan oleh sang boss berinisial ST yang sedang mendekam di balik jeruji Lapas Khusus Narkotika Pangkalpinang.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka dalam operasi kali ini, sabu – sabu seberat 15, 16 gram, terdiri dari 8 plastik bening ukuran besar.

Barang bukti lain, 4 unit handphone, 4 unit sepeda motor, kotak rokok serta tissue.

” Para pelaku terancam hukuman Pasal 114 ayat ( 1 ) Subs pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35. Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta pasal 114 ayat ( 2 ) Subs pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam dengan pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Umar. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *