Muntok – Nangcik, ( 31 ) warga Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan, tersangka pemilik senjata api ( senpi ) rakitan mengaku membeli senjata api untuk berjaga – jaga.
Pria ini diciduk Polisi setelah ribut dengan Ari ( 20 ), warga Selapan, Sumatera Selatan. Nangcik menembakkan senpinya ke udara saat menagih hutang sabu sebesar Rp. 300 ribu kepada Ari di Ponton TI apung Dusun Selindung, Desa Air Putih, Muntok, beberapa waktu yang lalu.
Menurut Nangcik, senpi berikut dua butir peluru itu dia beli dari Heri, warga Kerdang, Jelutung Kabupaten Bangka Selatan seharga Rp. 3 juta.
” Belinya dari Heri, orang Selapan tapi tinggalnya di Kerdang, Jelutung. Itu untuk jaga – jaga saja,” kata Nangcik saat konferensi pers di Mako Polres Bangka Barat, Jum’at ( 27/9/2019 ).
Sejak membeli senpi tersebut tiga bulan yang lalu, Heri mengaku tidak pernah menembak. Tembakan pertamanya waktu menagih hutang di Selindung. Bahkan setelah membeli pun, dia mengaku tidak pernah mencoba menembak atau sekedar latihan, karena pelurunya hanya dua butir.
” Senpinya saya simpan aja, nggak pernah menembak karena pelurunya hanya dua. Kalau mau beli peluru lagi harga per butirnya lima puluh ribu rupiah,” jelasnya.
Alasan ayah tiga anak yang masih kecil – kecil ini mengaku, dirinya menembak ke udara saat menagih hutang narkobanya ke Ari lantaran kesal. Rasa kesalnya muncul karena saat menagih pertama dirinya sempat baku hantam dengan Ari, bahkan dirinya hendak dikeroyok keluarga Ari di atas ponton.
” Jadi saya balik ke darat mengambil senpi itu, tapi begitu sampai di ponton lagi, orangnya ( Ari, red ) nggak ada lagi, jadi saya tembak senpinya ke udara,” jelas dia.
Menurut dia, hutang tersebut sudah berjalan selama lima minggu namun tak kunjung dilunasi Ari, yang juga rekan sekampungnya di Selapan.
Namun dia membantah dirinya kerja sambilan menjual sabu disela kerja pokoknya di TI Apung.
” Saya nggak berjualan koq, itu sambil makai aja, kan kerjanya di ponton itu tiga hari tiga malam di laut, jadi makai sabu untuk jaga stamina,” ujarnya. ( SK )